Berita Banyumas
Jalan Terjal Warga Banyumas Dapat Pengakuan Hukum Soal Ganti Gender, Kini Berharap Pada MA
Faqih Al Amien, warga Banyumas, Jawa Tengah, harus melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan negara terkait gender.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Faqih Al Amien, warga Banyumas, Jawa Tengah, harus melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan negara terkait gender.
Upayanya mengajukan permohonan hukum mengganti status gender dari laki-laki menjadi perempuan tak mulus.
Bahkan, kini, dia harus menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonannya ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto ditolak.
Kuasa Hukum Faqih, Djoko Susanto mengatakan, telah mendaftarkan kasasi melalui PN Purwokerto, Senin (9/5/2022) lalu.
"Permohonan ganti status gendernya ini ditolak oleh PN Purwokerto pada bulan April dan kami langsung ajukan kasasi karena yang bersangkutan terlihat sangat terpukul atas keputusan PN," kata Djoko, Minggu (29/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Penjual Luar Daerah Ngotot Masuk, Pasar Hewan di Banyumas Ditutup sampai 18 Juni 2022
Baca juga: Ingin Lingkungannya Bersih dari Sampah, Warga Kutasari Banyumas Ini Sulap Limbah jadi Kerajinan
Baca juga: MUI Banyumas Imbau Warga Jeli Pilih Hewan untuk Kurban Terkait Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku
Baca juga: Banyumas Punya Tempat Wisata Edukasi Baru, Lestari Jaya Farm. Kenalkan Anak Beternak Kambing
Faqih dilahirkan pada 21 Februari 1993 sebagai seorang laki-laki dengan nama Faqih Al Amien.
Singkat cerita, pada tahun 2019, dia memutuskan menjalani operasi ganti kelamin. Operasi dilakukan 2021.
Djoko menanggapi beberapa pendapat hukum yang menyampaikan, semestinya, operasi ganti kelamin dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Pendapat itu betul tapi tidak tepat bagi klien saya karena sudah melalui kajian medis."
"Ibarat nasi sudah menjadi bubur, bagaimankah negara menghadapinya, negara harus memberikan solusi. Satu memberikan kepastian hukum, kedua perlindungan bagi masyarakat," kata Djoko.
Beberapa bulan setelah operasi, untuk mendapatkan legalitas sebagai perempuan, Faqih akhirnya mengajukan permohonan perubahan status gender dan mengubah nama menjadi Assyifa Icha Khairunnisa.
Namun, permohonan itu ditolak hakim PN Purwokerto.
Sejak kecil, Faqih mengaku memiliki perilaku dan kebiasaan yang berbeda dari anak laki-laki seusianya.
Dampaknya, dia kerap menerima perundungan. Pengalaman tak mengenakkan juga kerap dihadapi Faqih ketika telah beranjak dewasa.
Faqih merasa trauma dengan pandangan negatif orang tentang kondisinya.