Korupsi Banjarnegara
Didakwa Bersama Bupati Nonaktif Banjarnegara, Kedy Afandi Meminta Hakim Beri Keputusan Bebas
Tersangka lain kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DPUPR Banjarnegara 2017-2018, Kedy Afandi, meminta majelis hakim memutusnya bebas.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tersangka lain kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banjarnegara 2017-2018, Kedy Afandi, meminta majelis hakim memutusnya bebas.
Hal ini disampaikan Kedy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022).
Dalam kasus itu, Kedy duduk sebagai terdakwa bersama Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dalam pembelaannya, Kedy secara gamblang mengatakan, kasus tersebut seperti dipaksakan.
Menurut Kedy, pasal yang didakwakan JPU kepadanya, yaitu Pasal 12 i UU Tipikor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Tuntutan itu (pasal yang digunakan) untuk penyelenggaran negara atau ASN. Sedangkan saya hanya swasta, bukan pejabat. Jadi, tuntutan dari JPU tidak tepat," jelasnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Ceritakan Perjalanannya Jadi Bandar Narkoba dan Mualaf
Baca juga: Sesekali Ucap Istighfar saat Bacakan Pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara: Tuntutan Tak Sesuai Fakta
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar Bersama Bupati Banjarnegara, Ini Sosok Kedy Afandi
Baca juga: Dijerat Pasal Gratifikasi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara
Dilanjutkannya, tidak ada satupun bukti yang relevan dalam persidangan, apalagi terkait pengaturan lelang.
"Saksi yang dihadirkan juga tidak membuktikan saya mengatur lelang, jadi hal itu adalah asumtif," jelasnya.
ia mengaku, uang yang ia dapat dari beberapa pekerjaan adalah pembelian matareial dan fee terkait surat dukungan.
"Tidak ada hubungan dengan Budhi Sarwono juga karena tidak ada bukti transfer ataupun pemberian uang secara langsung," tegasnya.
Kedy menambahkan, keterangan dalam nota pembelaan itu ia utarakan sejujurnya tanpa ada yang ditutupi.
"Karena tidak ada bukti, saya minta dengan hormat kepada majelis hakim agar saya dibebaskan dari dakwaan ini," tambahnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Lebihi HET, Bupati Purbalingga Minta Pemangkasan Distributor Ketiga
Baca juga: Cari Rongsokan, Sumardi Malah Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Kardus di Tepi Jalan Demak-Jepara
Baca juga: Pencemaran Lumpur Sungai Serayu Ganggu Konservasi Penyu Lekang di Cilacap, Musim Bertelur Bergeser
Baca juga: Admin Matur Bupati Ikut Pelatihan, Diharapkan Bisa Selesaikan Aduan yang Diterima Pemkab Purbalingga
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu, JPU menyampaikan dua dakwaan kepada Kedy dan Budhi.
Dua dakwaan yang diajukan JPU adalah Pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan dan menerima gratifikasi, serta Pasal 12 B UU Tipikor.
Kedy dituntut pidana 11 tahun dengan denda Rp 700 juta.
Setelah pembacaan pledoi ini, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pekan depan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/budhi-sarwono-kpk-1.jpg)