Berita Purbalingga

Tipu Warga Purbalingga Rp 180 Juta, Pemuda asal Tangerang Dibekuk. Gunakan Modus Investasi Sekolah

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pria berinisial STM (25), wiraswasta asal Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES PURBALINGGA
Tersangka STM (25), wiraswasta asal Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang, saat diamankan Polres Purbalingga, atas kasus penipuan Rp 180 juta, Rabu (25/5/2022). 

Kemudian, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang, dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.

"Menurut tersangka, uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Baca juga: Ruang Kelas Terendam Rob, Kegiatan Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Sayung Demak Kembali Daring

Baca juga: Ganjar: Penanganan Jangka Pendek Tanggul Laut Jebol Sudah Dikerjakan

Baca juga: Terekam Kamera, Tiga Siswi SMP Brutal Keroyok Teman di Alun-alun Kauman Semarang

Baca juga: Penambang Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Dinyatakan Hilang, Operasi SAR Ditutup di Hari Ke-7

Kepada penyidik, STM mengakui, sekolah penerbangan yang dimaksud tidak ada alias fiktif.

Dia sengaja menipu korban untuk mendapat uang.

Untuk meyakinkan korban, STM mengambil foto dan dokumentasi dari internet sebagai kelengkapan proposal.

"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenal atau sudah berteman akrab. Termasuk, korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," ujarnya.

Terkait kasus ini, STM dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

STM terancam hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved