Berita Jepara
Usai Warga Karimunjawa Jepara Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Polda Jateng Buru Bandar Warga Semarang
Polisi memburu pemasok barang haram sabu ke pria berinisial H (45), warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polisi memburu pemasok barang haram sabu ke pria berinisial H (45), warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Sepereti diberitakan, H ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di kosnya, di Desa Krapyak, Tahunan, Jepara, pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Langsung Tancap Gas, Penjabat Bupati Jepara Buka Kanal Aduan untuk Serap Aspirasi Warga
Baca juga: Alhamdulillah, Calon Jemaah Haji Jepara Bakal Berangkat ke Mekkah Mulai Awal Juni
Dari hasil penggeledehan di kos tersangka di Tahunan dan di rumah pribadinya di Karimunjawa, ditemukan 5 paket sabu seberat 1,5 gram, 5 bungkus plastik klip, 2 selotip, 1 tempat sabu, 1 korek api, ponsel pintar, dan 1 kartu atm.
Kepada polisi, tersangka H mengaku mendapat pasokan sabu dari pria berinisial KW asal Semarang.
"Saat ini KW masih dalam tahap pengembangan," kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Lagi! Bentrok Pemuda Usai Pentas Dangdut di Jepara, Dua Orang Terluka
Baca juga: Alhamdulillah, Calon Jemaah Haji Jepara Bakal Berangkat ke Mekkah Mulai Awal Juni
Pihaknya akan memburu KW yang berperan memasok sabu ke bandar berinisial H.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Iqbal, H mengedarkan sabu-sabu di daerah Kabupaten Jepara.(*)