Berita Jepara

Usai Warga Karimunjawa Jepara Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Polda Jateng Buru Bandar Warga Semarang

Polisi memburu pemasok barang haram sabu ke pria berinisial H (45), warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi polisi amankan barang bukti sabu-sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polisi memburu pemasok barang haram sabu ke pria berinisial H (45), warga Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Sepereti diberitakan, H ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di kosnya, di Desa Krapyak, Tahunan, Jepara, pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Langsung Tancap Gas, Penjabat Bupati Jepara Buka Kanal Aduan untuk Serap Aspirasi Warga

Baca juga: Alhamdulillah, Calon Jemaah Haji Jepara Bakal Berangkat ke Mekkah Mulai Awal Juni

Dari hasil penggeledehan di kos tersangka di Tahunan dan di rumah pribadinya di Karimunjawa, ditemukan 5 paket sabu seberat 1,5 gram, 5 bungkus plastik klip, 2 selotip, 1 tempat sabu, 1 korek api, ponsel pintar, dan 1 kartu atm.

Kepada polisi, tersangka H mengaku mendapat pasokan sabu dari pria berinisial KW asal Semarang.

"Saat ini KW masih dalam tahap pengembangan," kata Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Lagi! Bentrok Pemuda Usai Pentas Dangdut di Jepara, Dua Orang Terluka

Baca juga: Alhamdulillah, Calon Jemaah Haji Jepara Bakal Berangkat ke Mekkah Mulai Awal Juni

Pihaknya akan memburu KW yang berperan memasok sabu  ke bandar berinisial H.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Iqbal, H mengedarkan sabu-sabu di daerah Kabupaten Jepara.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved