Berita Banyumas

Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022

Siap-siap didenda hingga Rp 50 juta saat memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di wilayah Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Pengemis memakain kostum boneka beroperasi di Simpang Rodamas, Purwokerto, Rabu (13/4/2022). Mulai pertengahan Juni, Satpol PP Kabupaten Banyumas akan memberi sanksi denda arga pemberi uang kepada Pengemis Gelandang Orang Terlantar (PGOT). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Siap-siap didenda hingga Rp 50 juta saat memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di wilayah Banyumas.

Aturan ini sesuai Perauran Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kepala Satpol PP Banyumas Setia Rahendra mengatakan, penindakan yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) itu segera diberlakukan secara tegas.

Apalagi, akhir-akhir ini, jumlah PGOT di wilayah Banyumas bertambah.

Terkait sanksi ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Direncanakan, pada pertengahan Juni mendatang, tipiring dilakukan."

"Sosialisasi telah dilakukan di beberapa titik yang kerap disinggahi PGOT."

"Sosialisasi dulu beberapa hari, kemudian edukasi, baru terakhir penindakan," ujarnya, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Oleng, Toyota Calya Dihantam Truk dan Sedan di Kemranjen Banyumas. Satu Penumpang Tewas

Baca juga: Warga Boleh Buka Masker di Luar Ruangan, Omzet Penjual Masker di Purwokerto Banyumas Anjlok 50 %

Baca juga: Miris! Remaja di Banyumas Bobol Sekolah dan Kantor Desa, Tertangkap setelah Beraksi di SDN 2 Pliken

Selain denda uang, ada juga sanksi penyitaan KTP.

"Jika nantinya dipandang masyarakat sudah tahu terkait ini maka akan dilakukan sidang tipiring," imbuhnya.

Terkait cara pengawasan, Setia mengatakan, nantinya, ada petugas yang standby di lapangan dan berkoordinasi dengan Dishub Banyumas.

"Pengawasan bisa dilihat melalui CCTV Dishub dan siapa saja yang memberi akan ditilang dan disurati," jelasnya.

Dia berharap, sosialisasi ini efektif sehingga tidak ada penindakan karena semua masyarakat sadar tidak memberi uang pada PGOT.

"Selama ini, humanis saja dalam menindak, kalau bisa diedukasi kenapa harus keras," katanya.

Saat ini, Satpol PP Banyumas terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan dan masyarakat di titik-titik biasa ditemukan PGOT.

Sebelumnya, Dosen Sosiologi Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih MSi mengungkapkan, memberi uang kepada PGOT tidaklah mengedukasi.

"Memang, itu sudah ada perdanya. Memberi di jalan itu tidak mengedukasi, itu yang ingin dibangun pemerintah," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: SELAMAT! Indonesia Kokoh di Peringkat 3 Hasil Akhir Perolehan Medali SEA Games 2021

Baca juga: Tri Harso Widirahmanto Dilantik sebagai Pj Bupati Banjarnegara, Gubernur Ingatkan Soal Korupsi

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 23 Mei 2022: Rp 1.023.000 Per Gram

Baca juga: Gandeng Pecinta Motor Sport, Astra Motor Yogyakarta Gelar Honda CB150X Urban Explorer Touring

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved