Berita Nasional

Hore! Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri

Pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan menggunakan transportasi umum, baik di dalam maupun ke luar negeri.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK HUMAS PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
ILUSTRASI. Calon penumpang melakukan check in sebelum menaiki kereta di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (16/5/2022). Pemerintah kini tak lagi mensyaratkan hasil tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri. 

Adapun situasi pandemi Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan. Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Senin (16/5/2022), bertambah 182 kasus Covid-19 dalam sehari.

Dengan demikian, total ada 6.050.958 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.

Dalam periode yang sama, bertambah 263 pasien sembuh, sehingga totalnya menjadi 5.889.797 kasus sembuh.

Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 6 orang, sehingga total ada 156.464 kasus kematian.

Adapun kasus aktif virus corona, jumlahnya mencapai 4.679 kasus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Lengkap".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved