Berita Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM meski Kasus Covid Menurun, Begini Penjelasan Menko Luhut

Kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia turun signifikan dalam 25 hari berturut-turut.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Zoom
Koordinator Penanganan Covid-19 Nasional yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), secara virtual, Senin (13/9/2021) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia turun signifikan dalam 25 hari berturut-turut. Meski begitu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/05/2022) siang.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden," ujar Luhut, dikutip dari Setkab.go.id.

Baca juga: Banyumas Berstatus Level 1 PPKM: PTM 100 % Kembali Digelar, PKL Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB

Baca juga: Kudus Masih Berstatus Level 3 PPKM, Bupati Hartopo Beri Sinyal Pasar Dandangan Ramadan Libur Lagi

Baca juga: Keputusan Berani! Denmark Hentikan Program Vaksinasi Covid Massal, Ini Alasannya

Selain itu, Luhut pun mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19.

"Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," tegasnya.

Menko Marves mengungkapkan, situasi pandemi di tanah air saat ini berada dalam kondisi yang baik.

Kasus konfirmasi harian menurun secara signifikan di mana selama 25 hari berturut-turut, jumlah konfirmasi tercatat di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut, di bawah 500 kasus.

Tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97 persen dari puncak kasus Omicron, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2 persen, kasus kematian turun secara signifikan hingga 98 persen dari puncak kasus Omicron, dan positivity rate 0,7 persen atau di bawah lima persen.

Menko Marves yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dan hanya satu daerah yang berada di Level 3.

"Hanya ada satu kabupaten, yaitu Pamekasan, yang berada pada Level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai," ujarnya.

Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, Luhut menyampaikan bahwa langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi vaksinasi, terutama dosis kedua dan dosis lanjutan atau booster, serta tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker, di tempat-tempat publik.

"Di tengah terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di tanah air, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah."

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE (Surat Edaran) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Baca juga: Terpental dari Motor, Bocah Lima Tahun Tewas Terlintas Truk Tangki Pertamina di Gayamsari Semarang

Baca juga: Dokter Anak Semarang Beberkan Risiko Terburuk Penyakit Hepatitis Misterius dan Ciri-cirinya

Baca juga: Bek Timnas Dewangga Bertekad Tampil Kerja Keras Hadapi Timor Leste, Jaga Asa Lolos Kualifikasi Grup

Baca juga: Kapolda Sebut Mudik Lebaran 2022 di Jateng Aman Terkendali: Tidak Ada Kejadian Menonjol!

Selanjutnya, Menko Marves menekankan bahwa peran serta masyarakat juga merupakan kunci utama dalam keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved