Mudik Lebaran 2022

Sistem One Way di Trans Jawa Kembali Diterapkan saat Arus Balik, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Kebijakan satu arah atau one way dan ganjil genap bakal kembali diterapkan saat arus balik Lebaran 2022.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kebijakan satu arah atau one way dan ganjil genap bakal kembali diterapkan saat arus balik Lebaran 2022.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kepadataan kendaraan bermotor, terutama di jalan tol Trans Jawa.

Rencananya, kebijakan satu arah ini berlangsung mulai Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Cegah Macet, Presiden Jokowi Minta Pemudik Tak Balik Bersamaan di Sabtu dan Minggu

Baca juga: Polda Jateng Mulai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, One Way Tol Diterapkan Lagi 6-8 Mei

Baca juga: Kemenhub Imbau Pemudik Pulang Lebih Awal atau Lebih dari Tanggal 8 Mei untuk Cegah Kemacetan

Beriut jadwal dan lokasi pemberlakuan satu arah di rus tol Trans Jawa, dikutip dari akun media sosial Divis Humas Polri @divisihumaspolri:

  • Jumat, 6 Mei 2022, pukul 14.00-24.00 WIB: dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500.
  • Sabtu, 7 Mei 2022, pukul 07.00-24.00 WIB: dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500.
  • Minggu, 8 Mei 2022, pukul 07.00-03.00 WIB: dimulai dari GT Kalilangkung Km 414-GT Halim Km 3+500.

Ganjil genap berlaku bagi semua kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  2. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  5. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
  6. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Pemberlakuan "One Way" dan Ganjil Genap Selama Arus Balik Lebaran 2022".

Baca juga: Soal Rumor Suzuki Hengkang dari MotoGP, Dorna Ingatkan agar Tak Ambil Keputusan secara Sepihak

Baca juga: Polres Kebumen Ingatkan Wisatawan Tak Mandi di Pantai, Ada Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG

Baca juga: Lokawisata Baturraden di Banyumas Diserbu Wisatawan, Puncak Liburan Diperkirakan 8 Mei 2022

Baca juga: Potensi Besar Pariwisata di Lereng Lawu Tawangmangu, Ganjar: Tetap Jaga Lingkungan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved