Lebaran 2022

Tiga Napi Teroris di Lapas Kelas 1 Semarang Terima Remisi Idulfitri Bersama 497 Warga Binaan Lain

Lima ratus (500) warga binaan di Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi Idulfitri, Senin (2/5/2022).

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Lapas Kelas I Semarang
Pemberian remisi yang dilakukan di Lapas Kelas I Semarang usai menjalankan salat Idulfitri, Senin (2/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima ratus (500) warga binaan di Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi Idulfitri, Senin (2/5/2022).

Surat keputusan (SK) remisi tersebut diberikan seusai salat Idulfitri di Masjid At-Taubah di lapas.

Narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana umum, narkoba, teroris, dan tipikor.

Remisi yang didapat warga binaan tersebut beragam, dari 15 hari, 2 bulan, hingga dinyatakan bebas.

Menurut Kepala Lapas Kelas I Semarang, Tri Saptono Sambudji, ada syarat untuk mendapat remisi.

"Wajib berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya, Senin.

Baca juga: Tak Habis Akal! Pil Koplo Dicampur Oseng Tempe untuk Mengelabui Petugas Lapas Semarang

Baca juga: Kembali ke Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Nusakambangan Cilacap Ucap Setia ke NKRI

Baca juga: Suka Duka Anggota Polres Semarang Jaga Pos Mudik Lebaran: Dorong Mobil Pemudik yang Kehabisan Bensin

Baca juga: Alfeandra Dewangga Perkuat Timnas U-23 di SEA Games 2021, Ini Doa CEO PSIS Semarang

Dilanjutkannya, warga binaan yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.

"Pembayaran uang denda khusus bagi narapidana tipikor, mereka juga wajib mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Lebuh lanjut, Tri merinci, ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi saat Idulfitri.

"Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 281 kasus pidana umum, 207 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan sembilan kasus tipikor," katanya.

Tak hanya rincian jumlah narapidana, ia juga memaparkan masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan.

"Yang mendapatkan remisi 15 hari 40 orang, remisi 1 bulan 338 orang, remisi 1 bulan 15 hari 61 orang, dan remisi 2 bulan 54 orang, serta 5 orang langsung bebas," jelasnya.

Ditambahkannya, remisi yang diberikan sesuai peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Remisi adalah hak warga binaan, dan sebagai bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku narapidana selama menjalani hukuman," imbuhnya. (*)

Baca juga: Polda Jateng Mulai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, One Way Tol Diterapkan Lagi 6-8 Mei

Baca juga: Jumlah Warga Keracunan Makanan di Jebres Solo Meluas, 17 Warga Karanganyar Jalani Rawat Jalan

Baca juga: Suka Duka Anggota Polres Semarang Jaga Pos Mudik Lebaran: Dorong Mobil Pemudik yang Kehabisan Bensin

Baca juga: Remaja asal Demak Ditemukan Sambil Bersimbah Darah di Tembalang, Diduga Korban Pengeroyokan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved