Mudik Lebaran 2022

Mobil Pribadi Pemudik Bakal Kena Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek-Kalikangkung, Ini Jadwalnya

Kendaraan pribadi harus mengikuti aturan ganjil genap dan one way saat arus mudik Lebaran 2022 lewat Tol Cikampek hingga Kalikangkung.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/AKHTUR GUMILANG
Sebuah truk melewati GT Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (27/4/2020). Berlaku hari ini pula, di gerbang tol tersebut disekat dan dijaga petugas gabungan untuk halau pemudik masuk Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kendaraan pribadi harus mengikuti aturan ganjil genap dan one way saat arus mudik Lebaran 2022 lewat Tol Cikampek hingga Kalikangkung.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) menerapkan kebijakan ini mulai 28 April mendatang.

Namun, kebijakan ganjil genap dan one way ini tak berlaku untuk beberapa kendaraan tertentu. Di antaranya, mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri.

"Pengecualian kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara," tulis Polri dalam akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu (17/4/2022).

"Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan ambulans," tambahnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah mengizinkan Kompas.com mengutip keterangan dalam akun @divisihumaspolri tersebut pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ganjar Pantau Titik Kemacetan saat Mudik di Demak, Soal Pembangunan Flyofer Ganefo Ini Progresnya

Baca juga: Pertamina Pastikan Kelancaran Pasokan BBM di Trans Jawa selama Arus Mudik, Ada Mobil Siaga Juga

Baca juga: Bantu Pemudik, Kemenhub Siapkan Layanan Vaksinasi di Terminal selama Arus Mudik Lebaran

Selain itu, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik, juga terbebas dari aturan ganjil genap dan one way saat Lebaran.

Begitu juga dengan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," ucapnya.

Sebagai informasi, ganjil genap dan one way akan diberlakukan saat masa arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 serta 6-7 Mei 2022.

Untuk pelaksanaan sistem tersebut, serta perpanjangan waktunya, bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.

Sistem ini berlaku dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.

Berikut ini daftar lengkap pelaksanaan ganjil genap dan one way saat Lebaran 2022:

Arus mudik

  • Kamis, 28 April 2022 - Mulai pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB, dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Jumat, 29 April 2022 - Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB, dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
  • Sabtu, 30 April 2022 - Mulai pukul 07.00 sampai 24.00 WIB, dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 gerbang Tol Kalikangkung.
  • Minggu, 1 Mei 2022 - Mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB, dari Km 47 Tol Cikampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.


Massa Arus Balik

  • Jumat, 6 Mei 2022 - Mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Cikampek, diteruskan cara bertindak contraflow sampai dengan Km 28.500.
  • Sabtu, 7 Mei 2022 - Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Km 3.500 Gerbang Tol Halim.
  • Minggu, 8 Mei 2022 - Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Km 3.500 Gerbang Tol Halim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambulans, Damkar, hingga Mobil Pejabat Tak Kena Ganjil Genap dan “One Way” di Tol Saat Mudik Lebaran 2022".

Baca juga: Terjebak di Dalam Mobil Pribadi, Balita 2 Tahun di Karanganyar Nyaris Kehabisan Oksigen

Baca juga: Konsumsi Pertalite Jateng Naik 16 Persen, Pertamina Pastikan Stok dan Pasokan Lancar

Baca juga: UKM Virtual Expo 2022 Jateng, Ganjar: Pelaku UKM Tidak Diam Jelang Libur Lebaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved