Berita Cilacap
Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Cilacap Wajib Tutup. Live Music di Kafe Hanya Boleh Akustik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap meminta seluruh tempat usaha panti pijat dan tempat hiburan lain, tutup selama Ramadan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap meminta seluruh tempat usaha panti pijat dan tempat hiburan lain, tutup selama Ramadan.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran per tanggal 1 April 2022.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tri Komara mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Tri Komara mengungkapkan, beberapa tempat hiburan yang diminta tutup atau dilarang beroperasi yakni usaha karaoke, usaha biliar, usaha panti pijat, dan juga usaha spa.
Selain itu, pentas musik atau live show sebagai fasilitas restoran atau rumah makan, juga tidak diperbolehkan selama bulan Ramadan.
Baca juga: PVMBG Ungkap Potensi Longsor Susulan di Kutabumi Cilacap, Warga Disarankan Bertahan di Pengungsian
Baca juga: Tujuh Polsek di Cilacap Punya Pimpinan Baru, Berikut Daftarnya
Baca juga: Terpeleset ke Laut, Pemancing di Tebing Jungur Monyet Nusakambangan Cilacap Hilang sejak Minggu
Sementara, hotel dan rumah makan atau kafe, diperbolehkan buka namun harus menghormati umat Islam yang beribadah puasa.
"Pada intinya, untuk saling menghormati, untuk menciptakan kenyamanan selama Ramadan, dengan tidak ada kerumunan, dengan tidak ada penyanyi yang berpakaian tidak sopan, kemudian tidak ada hingar bingar suara musik. Jadi, supaya suasana Ramadan lebih terasa," kata Tri Komara, Rabu (13/4/2022).
Mengenai pentas musik atau live show yang tidak diperbolehkan di Kabupaten Cilacap menurutnya lebih mengacu kepada jenis musik yang ditampilkan.
Pihaknya menambahkan, jika jenis musik akustik yang dimainkan hanya menggunakan gitar atau alunan musik bernuansa Islami, masih diberi toleransi.
Tri Komara menuturkan, terkait kebijakan ini, pihaknya telah mengumpulkan para pengelola usaha hiburan di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Tepatnya, sepekan yang lalu (pemilik usaha hiburan dikumpulkan) di Pendopo Kecamatan Cilacap Selatan."
"Kami kumpulkan teman-teman pengelola usaha meliputi DTW, hotel, restaurant, kafe, rumah biliar, dan panti pijat serta house spa," tuturnya.
Lewat adanya aturan tersebut, Tri Komara berharap, keamanan dan kenyamanan serta kondusifitas selama Ramadan di Cilacap dapat tercipta.
Pihak Disporapar juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Cilacap terkait penegakan aturan ini. (*)
Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik Rp 4,6 Juta Per Jemaah, Tidak Berlaku bagi Jemaah Tunda yang Sudah Lunas 2020
Baca juga: Tujuh Kios di Pasar Projo Ambarawa Semarang Terbakar, Api Lalap Deretan Kios Selep
Baca juga: Polsek Kutasari Purbalingga Amankan Petasan dari Sejumlah Toko, Pemilik Harus Buat Surat Pernyataan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 14 April 2022: Rp 1.042.000 Per Gram