Berita Banjarnegara

Minyak Goreng Merek Premium Ini Tampak Keruh, Ternyata Isinya Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap!

FS merupakan pelaku pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium di Banjarnegara.

ist/dok polda
Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjanegara grebek rumah FS pelaku pengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium milik pihak lain di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara berinisial FS ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kamis (14/4/2022).

FS merupakan pelaku pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium di Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Banjarnegara.

Penangkapan dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora.

Seorang warga Banjarnegara ditangkap karena mengemas minyak goreng curah dengan kemasan minyak goreng premium.
Seorang warga Banjarnegara ditangkap karena mengemas minyak goreng curah dengan kemasan minyak goreng premium. (ist/dok polda jateng)

Baca juga: Evakuasi Truk Masuk Jurang akibat Longsor di Plipiran Banjarnegara Sulit, Relawan Harus Potong Truk

Penangkapan  bermula adanya informasi truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

"Selanjutnya, pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng merek premium dengan isinya dipalsukan.

Isinya merupakan minyak goreng curah.

FS mengemas minyak goreng curah dengan botol minyak goreng premium bermerek Kelapa Mas, Dua Udang, serta Bulan Mas," jelasnya.

Baca juga: Batu Besar Menggelinding Terjang Truk saat Melintas di Desa Limbangan Banjarnegara, Dua Orang Tewas

Kemudian, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS.

Di sana petugas menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng Kelapa Mas.

Kemudian 36 kardus berisi botol yang isinya diduga minyak goreng curah.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak.

Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan minyak goreng dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.

Baca juga: Ngabuburit di Tol Kahyangan Angkruk Ranis, Melihat Banjarnegara dari Ketinggian

Johanson menerangkan, FS diduga melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved