Berita Banjarnegara
Minyak Goreng Merek Premium Ini Tampak Keruh, Ternyata Isinya Curah, Warga Banjarnegara Ditangkap!
FS merupakan pelaku pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium di Banjarnegara.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara berinisial FS ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kamis (14/4/2022).
FS merupakan pelaku pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium di Banjarnegara.
Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Banjarnegara.
Penangkapan dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora.

Baca juga: Evakuasi Truk Masuk Jurang akibat Longsor di Plipiran Banjarnegara Sulit, Relawan Harus Potong Truk
Penangkapan bermula adanya informasi truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
"Selanjutnya, pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng merek premium dengan isinya dipalsukan.
Isinya merupakan minyak goreng curah.
FS mengemas minyak goreng curah dengan botol minyak goreng premium bermerek Kelapa Mas, Dua Udang, serta Bulan Mas," jelasnya.
Baca juga: Batu Besar Menggelinding Terjang Truk saat Melintas di Desa Limbangan Banjarnegara, Dua Orang Tewas
Kemudian, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS.
Di sana petugas menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng Kelapa Mas.
Kemudian 36 kardus berisi botol yang isinya diduga minyak goreng curah.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak.
Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan minyak goreng dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.
Baca juga: Ngabuburit di Tol Kahyangan Angkruk Ranis, Melihat Banjarnegara dari Ketinggian
Johanson menerangkan, FS diduga melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.