Berita Kudus
Warga Keberatan, Galian C Ilegal di Klumpit Kudus Kembali Beroperasi setelah Telan Korban 4 Bocah
Penambangan tanah galian C illegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, kembali beroperasi setelah menelan korban jiwa empat bocah.
Kepala Satpol PP Kholid Seif menjelaskan, kesepakatan menutup tambang galian C itu masih berlaku.
Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian pada 22 Januari 2020 lalu.
"Hasil kesepakatan waktu itu tidak lagi boleh ditambang. Kemudian, ada pemasangan baner. Tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Gebog," terangnya. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Pondasi Rumah Tiba-tiba Ambrol, Seorang Pekerja Bangunan di Ajibarang Banyumas Tewas Tertimbun
Baca juga: Polisi Amankan 19 Remaja dalam Perang Sarung Maut di Procot Tegal, Berstatus sebagai Saksi
Baca juga: Tak Bertumbuh saat Umur 1 Tahun, Gadis 15 Tahun di Salatiga Ini Masih seperti Balita
Baca juga: Ricuh Demo di Gedung DPR RI, Dosen UI Ade Armando Babak Belur Diduga Dihajar Massa