Berita Kudus

Warga Keberatan, Galian C Ilegal di Klumpit Kudus Kembali Beroperasi setelah Telan Korban 4 Bocah

Penambangan tanah galian C illegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, kembali beroperasi setelah menelan korban jiwa empat bocah.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Sebuah truk keluar dari lokasi penambangan galian C di Desa Klumpit, Kabupaten Kudus, Senin (11/4/2022). 

Kepala Satpol PP Kholid Seif menjelaskan, kesepakatan menutup tambang galian C itu masih berlaku.

Kesepakatan itu muncul setelah adanya empat korban yang tewas di lokasi tersebut akibat tercebur di lubang-lubang bekas galian pada 22 Januari 2020 lalu.

"Hasil kesepakatan waktu itu tidak lagi boleh ditambang. Kemudian, ada pemasangan baner. Tertulis jika dilarang menggali di wilayah Desa Klumpit, Gebog," terangnya. (Raka F Pujangga)

Baca juga: Pondasi Rumah Tiba-tiba Ambrol, Seorang Pekerja Bangunan di Ajibarang Banyumas Tewas Tertimbun

Baca juga: Polisi Amankan 19 Remaja dalam Perang Sarung Maut di Procot Tegal, Berstatus sebagai Saksi

Baca juga: Tak Bertumbuh saat Umur 1 Tahun, Gadis 15 Tahun di Salatiga Ini Masih seperti Balita

Baca juga: Ricuh Demo di Gedung DPR RI, Dosen UI Ade Armando Babak Belur Diduga Dihajar Massa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved