Mudik 2022

Mau Mudik Gratis ke Jateng? Ini Syarat dan Link Pendaftarannya, Lengkap!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis pada 2022 ini.

Kompas.com
Ilustrasi Mudik 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program mudik gratis pada 2022 ini.

Rencananya, keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022).

Kali ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan 350 unit bus untuk mudik gratis.

Jumlah tersebut untuk keperluan mudik gratis menuju 14 daerah di Jawa Tengah.

14 daerah tersebut meliputi:

  • Tegal
  • Semarang
  • Demak
  • Kudus
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Wonosari
  • Yogyakarta
  • Magelang
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Purwokerto

Baca juga: Berniat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi? Berikut Tarif Tol Trans Jawa yang Berlaku April 2022

Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, PO Haryanto Siapkan 250 Unit Bus, Kursi Dibikin Longgar

Syarat ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub, pakai PeduliLindungi Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved