Berita Bisnis

Pertalite Kini Disubsidi, Pertamina Tak Lagi Izinkan Pembelian Menggunakan Jeriken

Setelah ditetapkan sebagai bahan bakar minyak (BBM) penugasan yang disubsidi pemerintah, pembelian Pertalite kini diatur.

Editor: rika irawati
tribunbanyumas/pingky
Antrean kendaraan di pompa BBM jenis Pertalite di Stasiun pengisian BBM atau SPBU Karangpucung Cilacap. 

Fedy menambahkan, aspek health, safety, security, and environment (HSSE) juga harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU atau lembaga penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Fedy melalui surat itu.

Baca juga: KABAR DUKA. Mangaka Pencipta Ninja Hatori, Fujiko A Fujio Tutup Usia

Baca juga: Viral Video Dua Bocil Ciuman di Perumahan Paraduta Kwayangan Pekalongan, Pemdes Turun Tangan

Baca juga: Pulang Kampung ke Pati, Ini Pilihan Waktu Kiper Senior PSIS Semarang Berlatif Fisik saat Puasa

Baca juga: Teken MoU dengan BP2MI, Pemkab Banyumas Janji Lindungi Warga Pekerja Migran Sejak Bersiap Kerja

Sebagai informasi, setelah Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, distribusinya menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan.

Serta, dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi kepada Pertamina.

Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Sementara, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022, sudah mencapai 4,258 juta KL, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved