Berita Kudus
Polytron Perkenalkan Motor Listrik Evo: Dijual Rp 28 Juta, Punya Kecepatan hingga 60 Km/Jam
Perusahaan manufaktur elektronik Polytron Kudus mengembangkan sayap memproduksi motor listrik.
Sampai saat ini, pihaknya baru bisa memasarkan produk tersebut di wilayah Kabupaten Kudus dan Jepara.
Sedangkan untuk wilayah lain, kata dia, masih dalam proses penetrasi pasar.
"Saat ini, baru bisa melayani KTP Kudus dan Jepara, sedangkan yang lainnya masih proses," ujar dia.
Baca juga: Warga Kendal Serbu Pasar Relokasi Weleri, Berburu 1.645 Paket Sembako Senilai Rp 50 Ribu
Baca juga: Berikut Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina di Pulau Jawa Pasca-kenaikan Harga Pertamax
Baca juga: Siap-siap! Setelah Pertamax, Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Harga Elpiji 3 Kg
Baca juga: Serahkan Bantuan Sembako dan Lele, Bupati Purbalingga Berharap Warga Makin Gemar Makan Ikan
Dia menjelaskan, motor listrik itu dijual Rp 28 juta per unit dengan garansi selama satu tahun.
"Semua kerusakan elektronik, baterai, dan lainnya, menjadi tanggungjawab kami selama setahun," ujarnya.
Menurutnya, selain ramah lingkungan, motor listrik juga menjadi solusi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.
"Harga BBM naik, motor listrik tidak terpengaruh karena tenaganya dari listrik," ujar dia.
Efisiensi daya yang digunakan juga diklaim lebih hemat dibandingkan motor konvensional, yang membutuhkan biaya Rp 9.000 per kilometer.
Motor listrik buatan Polytron itu, ungkap Iwan, lebih hemat sekitar 40 persen dibandingkan motor konvensional.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Kudus Iptu Noor Alifi, mendukung kendaraan elektrik yang ramah lingkungan.
Alifi mengatakan, kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional yang menggunakan BBM dalam hal plat nomor kendaraan.
"Plat nomor diberi strip biru bertujuan untuk membedakan kendaraan ramah lingkungan," jelasnya.
Kendaraan itu juga memiliki STNK dan pengendara juga wajib memakai perlengkapan berkendara, semisal helm.
Sedangkan dari sisi pajak, Alifi mengatakan, motor listrik juga lebih murah dibandingkan kendaraan roda dua pada umumnya.
"Pajak kendaraan bermotornya, setiap tahun, kira-kira Rp 50 ribu. Kecuali, saat pajak lima tahunan, ada biaya ganti platnya juga," ujar dia. (Raka F Pujangga)