Berita Kebumen

Pencuri HP Ditangkap Kurang dari 8 Jam, Wakapolres Kebumen Ungkap Pentingnya Kecepatan Pelaporan

Unit Reskrim Polsek Klirong Kebumen menangkap seorang pria berinisial KH (29), atas dugaan pencurian.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES KEBUMEN
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo (tengah) didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto (dua dari kanan), dalam konferensi pers pencurian ponsel, di Mapolres Kebumen, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Klirong Kebumen menangkap seorang pria berinisial KH (29) di sebuah musala, atas dugaan pencurian.

Warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen itu diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik ST (47), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menjelaskan, KH beraksi pada Jumat (18/3/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.

"Tersangka memasuki rumah korban melalui pintu samping, yang kebetulan tidak dikunci," jelas Kompol Edi didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Hilang saat Mandi di Sungai Rama Dini Hari, Pemuda di Kebumen Ditemukan Tewas

Baca juga: Pencuri dan Pembunuh Satpam Eks Jonas Photo Semarang Ditangkap, Seorang Pemuda asal Kebumen

Baca juga: Sayur Mayur dari Petani Dieng Banjarnegara untuk Korban Banjir Kebumen

Baca juga: Pemuda di Kebumen Curi Mesin Kapal di Waduk Sempor, Dijual untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Setelah berhasil masuk ke rumah, KH mengambil dua handphone Android jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam kamar.

Aksi pencurian itu ternyata sempat dilihat anak ST. Anak ST melihat seorang pria keluar dari rumah.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, kurang dari 8 jam, polisi menangkap KH di sebuah musala di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong.

"Kejadian pencurian sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka kami amankan di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Edi.

Menurut Edi, kecepatan pelaporan sangat mempengaruhi kecepatan pengejaran terhadap tersangka.

Wakapolres mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian.

Di antaranya, mengecek dan memastikan pintu rumah terkunci, terutama saat malam hari. (*)

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 31 Maret Rp 2022: Rp 1.022.000 Per Gram

Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022: Siang Berawan, Sore hingga Malam Diperkirakan Hujan

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022: Hujan Diperkirakan Terjadi Mulai Siang hingga Malam

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022: Siang Diperkirakan Hujan, Suhu 30 Derajat Celcius

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved