Berita Jateng
Rugi Rp 2,5 Miliar di Binomo, Remaja di Kudus Laporkan Crazy Rich Indra Kenz ke Polda Jateng
Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi Binomo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi binari option lewat aplikasi Binomo.
Terkait kerugian ini, melalui kuasa hukumnya, VS melaporkan crazy rich yang juga affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam laporan tersebut, Indra Kenz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Penasihat hukum VS, Ahmad Triswadi menjelaskan, kliennya mengenal Indra Kenz melalui channel Youtube.
Dalam chanel tersebut, Indra Kenz menyebutkan aplikasi Binomo bisa dipercaya, aman, dan legal.
Dari sana, VS kemudian mengikuti program lewat Telegram, yakni Trading Bareng (Trabar).
VS bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu.
"Di sana, korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut (Binomo)," ujar dia.
Baca juga: Resmikan Kantor OJK Purwokerto Bersama Wimboh, Ganjar Singgung Maraknya Investasi Bodong
Baca juga: Cara Melek Finansial agar Tak Tertipu Crazy Rich Palsu!
Baca juga: Produsen Kerupuk di Kudus Makin Babak Belur. Setelah Minyak Goreng, Kini Harga Tepung Tapioka Naik
Baca juga: Sudarmani Akhirnya Mau Terima Vaksinasi Covid karena Dapat Minyak Goreng di Jekulo Kudus
Awalnya, VS menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan ternyata benar, dapat menghasilkan.
"Informasinya, korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta," jelas dia.
Namun, setelah uang yang didepositkan semakin besar, justru sebaliknya, VS terus mengalami kerugian.
"Makanya, kami menduga, ada orang yang mengatur di belakang. Karena dilihat grafiknya pakai ponsel, hasilnya berbeda-beda," ujar dia.
Padahal, menurut Triswadi, kliennya yang masih remaja itu mendapatkan modal dari kerabat dan keluarga.
"Totalnya, ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungan di awal," ujar dia.
Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.
Korban dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu, tetapi diundur karena yang bersangkutan sakit.
"Ini korban sedang sakit. Mungkin karena trauma dan ada maag juga, jadi pemeriksaan diundur," ujar dia.
Baca juga: Warga Sedulur Sikep Samin Klopoduwur Tak Lagi Kesulitan Air Bersih
Baca juga: Bukan Garam! Ini Bahan di Rumah yang Bisa Digunakan untuk Mengusir Ular Menurut Ratu Ular Banyumas
Baca juga: Selamat! Dua Atlet Paralayang Banyumas Raih 2 Emas di Kejuaraan Liga Jateng Seri 1 2022
Baca juga: Preman Stasiun Poncol Semarang Viral di Tiktok, Arogan Turunkan Penumpang Taksi Online
Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan yang secara langsung telah diantar dan disampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara klien kami, sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penanganan perkara tersebut," ucap Tris.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menghimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap janji seorang influencer di media sosial yang terkadang sangat menggiurkan namun ujung-ujungnya justru menimbulkan kerugian.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dipandang cukup sigap dan responsif. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pekan berikutnya," ujar dia. (Raka F Pujangga)