Berita Tegal
Perempuan Ditemukan Tewas di Dukuhturi Tegal Dibunuh Kekasih yang Kesal Dimintai Tanggung Jawab
Satreskrim Polres Tegal menangkap pelaku pembunuh Narti Dwi Yanti (19), perempuan yang mayatnya ditemukan di area persawahan Desa Dukuhturi, Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
Aji kemudian mengajak Narti keluar kos untuk makan seblak di sebuah warung dekat Pasar Margdana.
Selesai makan, Aji mengajak Narti jalan-jalan mengendarai sepeda motor ke tempat yang sepi, di area persawahan Desa Dukuhturi.
"Setibanya di TKP, tersangka langsung melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban hingga jatuh ke tepian sawah. Kemudian, memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, dan mencekik leher menggunakan tangan, sampai korban terbaring lemas."
"Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah korban ke parit yang terdapat genangan air, tujuannya agar tidak terlihat orang lain."
"Setelahnya, tersangka meninggalkan TKP dan kembali ke kos-kosan korban untuk membuat alibi seolah-olah ia ikut mencari atau kehilangan korban," papar Kapaolres.
Baca juga: Diklaim Bisa Jaga Imun Tubuh! Ini Resep Kelapa Muda Bakar Madu ala Peternak Lebah di Banyumas
Baca juga: Kalah Lawan Tim Papan Bawah, Pemain PSIS Semarang Ini Jadi Sorotan, Bukan Chevaughn Walsh!
Baca juga: 1,3 Juta Siswa Daftar Seleksi Prestasi Akademik Perguruan Tinggi Islam Negeri 2022
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Kembali Positif Covid, Jalani Isolasi 7 Hari di Rumah Dinas Loji Gandrung
Meskipun tersangka berusaha menutupi dan berpura-pura mencari korban melalui pesan Whatsapp tapi, menurut Kapolres, ada saksi yang melihat Aji menjemput Narti di kos-kosan.
Saksi tersebut di antaranya pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan Narti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya, Aji mengakui perbuatannya.
"Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Karena, meskipun masih dalam kandungan, tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, Aji sempat berputar-putar di wilayah Kecamatan Dukuhturi untuk mencari lokasi yang benar-benar sepi dan tidak ada warga.
Setelah mendapat tempat yang dirasa cocok, yaitu area persawahan, Aji langsung menerapkan rencananya.
"Ya, sesuai yang tersangka sampaikan, ia merasa sakit hati karena selalu didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban."
"Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati dan tersinggung karena ada bahasa yang kurang pantas dilontarkan korban kepada dirinya," tutur Dewa.
Sakit Hati Dimaki