Public Service
Apakah BPJS Yang Sudah Lama Tidak Dibayar Karena Keluar dari Pekerjaan Masih Bisa Digunakan?
Jika BPJS sudah lama tidak dibayar karena keluar dari pekerjaan, apakah masih bisa digunakan.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Tribun membuka kanal untuk masyarakat menanyakan terkait pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.
Berikut ini ada pertanyaan dari warga terkait pelayanan BPJS Kesehatan:
Pertanyaan
1. Jika BPJS sudah lama tidak dibayar karena keluar dari pekerjaan, apakah masih bisa digunakan, jika pun bisa apakah ada persyaratannya. Mohon Tribun menanyakan ke BPJS Kesehatan. Terimakasih.
Pengirim : 081215232xxx
Jawaban
2. Peserta JKN-KIS yang telah keluar dari perusahaan, maka status peserta JKN-KIS tersebut adalah non aktif, sehingga untuk mengaktifkan kembali menjadi peserta PBPU mengikuti persyaratan pendaftaran layaknya peserta baru.
Husna, Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang.(*)