Berita Jateng
Pelecehan Seksual Guru Ngaji kepada Santriwati di Bawah Umur di Tegal: Karena Saya Sayang
Pelecehan seksual diduga dilakukan guru ngaji kepada para santriwati di pondok pesantren di Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI- Pelecehan seksual diduga dilakukan guru ngaji kepada para santriwati di pondok pesantren di Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengungkapkan bahwa pencabulan dilakukan tersangka Munasik (53) sejak September 2021 lalu.
Korbannya merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.
Setelah itu, pelaku mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," kata Kompol Didi saat rilis kasus di halaman Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Alasan Tidak Puas dengan Istri, Ayah Bejat di Tegal Tega Cabuli Anak Kandung Laki-Lakinya
Baca juga: Sopir Truk di Purbalingga Gelar Konvoi, Protes Penilangan Truk ODOL Jadi Ladang Baru Praktik Pungli
Baca juga: Candra Datangi Bimo Yang Duduk di Pinggir Jalan Jebres Solo, Lalu Keluarkan Celurit dan Terjadilah
Tersangka dengan mudah melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus pesantren.
Wakapolres menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang anak.
Namun, tersangka mengatakan bahwa korban WR (16) sedang berselisih dengan teman-temannya di pondok.
Sang ayah pun membawa korban untuk pulang ke rumah.
Namun demikian, saat korban hendak naik ke dalam mobil bersama sang ayah, teman-temannya yang dikatakan sedang berselisih langsung memeluk korban.
Sang ayah langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Kemudian, ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke ustad untuk diobati secara alternatif.
Lalu, sang ustad meminta agar korban bercerita apa adanya tentang apa yang terjadi.
Korban pun menceritakan semua yang ia alami.
Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan tak senonoh dari guru ngajinya.
"Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba dadanya," jelas Wakapolres.
Baca juga: Ratusan Sopir Truk Blokade Jalur Pantura Batang, Lalu Lintas Sempat Macet Total Hingga 3 Jam
Baca juga: Spanduk Kritik PSIS Bertebaran di Kota Semarang
Baca juga: Ganjar Ungkap Pesan Moral Kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Jadi Tersangka
Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku, melainkan dua orang.
Semuanya merupakan santriwati di pondok yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.
Tersangka dikenakan sanksi Undang Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena tersangka sebagai guru atau tenaga pendidik.
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Selebaran Antisipasi Pelecehan Seksual di Kereta
Baca juga: Sinta Aulia Bocah Rembang Jateng Harus Jalani Amputasi, Ini Penjelasan Tim Dokter RS Polri
Baca juga: ODGJ di Sigaluh Ngamuk Bawa Golok. Sempat Diamankan Polisi, Kini Dirawat di RSI Banjarnegara
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, karena tersangka merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren, jadi sering berinteraksi dengan santriwati.
Selain menjadi pengurus, tersangka juga menjadi tenaga pengajar.
"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja.
Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelasnya.
Tersangka Munasik mengaku hanya mencium saja.
"Kenapa saya berani mencium, ya karena saya sayang," ucap tersangka.
Ia juga mengaku santriwati yang menjadi korban aksi cabulnya hanya ada satu orang.(*)