Berita Purbalingga

Pemerintah dan DPRD Setujui Raperda soal Tenaga Kerja Asing di Purbalingga

Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

dok pemkab purbalingga
Penandatanganan berita acara persetujuan yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD, Aman Waliyudin (tengah), Wakil Ketua III DPRD, Adi Yuwono (kanan) dan Bupati Purbalingga yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Herni Sulasti di Ruang Rapat DPRD, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Dua raperda tersebut yakni raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.

Persetujuan ditandai dengan penanda tanganan berita acara persetujuan yang dilakukan Wakil Ketua I DPRD, Aman Waliyudin; Wakil Ketua III DPRD, Adi Yuwono; dan Sekretaris Daerah (Sekda), Herni Sulasti di Ruang Rapat DPRD, Jumat (18/2/2022).

"Kedua Raperda yang disetujui pada hari ini merupakan raperda yang telah diserahkan pada 8 November 2021.

Penyusunan kedua raperda tersebut merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Herni Sulasti dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Kasus Perkelahian Sepak Bola Tarkam di Purbalingga: Usai Pembacaan Putusan, Terdakwa Sujud Syukur

Baca juga: Di Tengah Gerimis, ASN di Purbalingga Gelar Bersih-bersih Peringati Hari Peduli Sampah Nasional

Baca juga: Hilang 10 Tahun, ODGJ Asal Tasikmalaya Jabar Bisa Pulang setelah Ditemukan di Ajibarang Banyumas

Ia menambahkan, tindak lanjut UU Cipta Kerja ini merupakan dalam rangka implementasi dan wujud dari semangat Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan hambatan investasi dan kemudahan berusaha atau pro investasi.

Kedua raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

Kemudian, dibahas dalam rapat antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah.

"Setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan bupati, harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi," katanya.

Seperti diketahui, Raperda tentang Retribusi (PBG) disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sehingga nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi PBG.

Kemudian terkait Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Di Kabupaten Purbalingga disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sehingga nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Kabupaten Purbalingga.(*)

Baca juga: Marah Diceraikan, Warga Purbalingga Bakar Barang-barang Istri. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Kasus Perkelahian Sepak Bola Tarkam di Purbalingga: Usai Pembacaan Putusan, Terdakwa Sujud Syukur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved