Berita Pati
Proyek Tol Demak-Tuban Direncanakan Lewati 39 Desa di Pati, Ini Daftarnya
Pembangunan Tol Demak-Tuban bakal menggusur sejumlah lahan milik warga di 39 desa di sembilan kecamatan di Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pembangunan Tol Demak-Tuban bakal menggusur sejumlah lahan milik warga di 39 desa di sembilan kecamatan di Pati.
Sembilan kecamatan tersebut adalah Batangan, Jaken, Jakenan, Pati, Gabus, Pucakwangi, Kayen, Winong, dan Sukolilo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo mengatakan, saat ini, penentuan lokasi proyek nasional tersebut masih dalam proses studi kelayakan.
Pihaknya juga baru saja mengikuti forum konsultasi publik dan sosialisasi proyek rencana pembangunan jalan tol ruas Demak-Tuban di Aula Kecamatan Jakenan, Kamis (9/2/2022) kemarin.
"Belum final. Nanti ada tim tersendiri (yang menangani). Ada tim land aqcuisition and resettlement action plan (Larap)."
"Kami juga belum tahu persis jadwalnya. Tidak mematok selesai kapan."
"DLH di sini mengawal kalau ada proses Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga belum tahu kapan," jelas Tulus saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Perwakilan Warga Terdampak Tol Demak Datangi Kantor DPRD Jateng, Maksud Ingin Mengadu Tapi Kecele
Baca juga: Menang Telak 7-0 dari PS Bangka Setara, Persipa Pati: Insyaallah, Kami Lolos ke Liga 2
Baca juga: Kapal di Juwana Pati Menumpuk, HNSI Jateng Ingatkan Potensi Kebakaran. Berharap Ada Siaga Damkar
Baca juga: Kandang Ayam di Pati Ludes Terbakar, 12 Ribu Ekor Ikut Terpanggang
Ia mengatakan, karena ini proyek pemerintah pusat, pihaknya tinggal mengikuti dan menyesuaikan.
Hadi, warga Jakenan, berharap, tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan dari proyek ini. Baik itu dampak sosial maupun dampak ekonomi.
"Bagaimanapun konsepnya, warga yang terdampak hidupnya harus lebih sejahtera. Ukurannya bukan angka, melainkan kesejahteraan. Ini menjadi tugas pemerintah," kata dia.
Warga Desa Kebowan, Kecamatan Winong, Adelia, berharap, seandainya desanya nantinya benar-benar dilalui tol, pemerintah memikirkan ganti rugi yang sepadan.
"Bukan sebatas memikirkan ganti rugi tanah dan bangunan yang tergusur. Melainkan, juga dampaknya terhadap mata pencaharian warga."
"Mayoritas, warga kami bertani. Seandainya lahan sawah terdampak, harus dicari lahan pengganti," tegas dia.
Tim Ahli Lingkungan Final Business Case (FBC) Fauziah Hernarawati mengatakan, pihaknya memasukkan pendapat audiens sebagai masukan bagi pihak kementerian terkait proyek ini.