Berita Tegal
Imbas PPKM Level 3, Pemkot Tegal Kembali Padamkan PJU di 90 Ruas Jalan. Berlaku Sebulan Penuh
Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penutupan akses jalan menuju Alun-alun Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) dan penutupan akses jalan menuju Alun-alun Kota Tegal.
Kebijakan diputuskan seusai Kota Tegal dinyatakan berstatus PPKM Level 3.
Aturan tersebut akan berlangsung selama sebulan, sejak Kamis (10/2/2022) hingga Kamis (10/3/2022).
Informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, pemadaman lampu PJU dilakukan di 90 ruas jalan.
Terdiri dari 32 ruas jalan protokol dan 58 ruas jalan penghubung.
Baca juga: Mengenal Tokoh Pers Nasional Asal Tegal Berjuluk Penulis Seribu Wajah, Tan Hong Boen
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Larangan Tegal, Berambut Gondrong dan Tato Bunga
Baca juga: 103 Rumah di Capar Tegal Terendam Banjir Semalaman, Warga Minta Ada Normalisasi Sungai Tahun Ini
Baca juga: Pertanyakan Izin Melaut, 500 Nelayan Tegal Padati Jalan Proklamasi. Ingin Dengar Kebijakan Pemprov
Pantauan di lapangan, dua hingga tiga lampu PJU tetap dinyalakan di setiap ruas jalan.
Sehingga, kondisi ruas jalan tidak gelap gulita.
Kepala Seksi Penyediaan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Tegal, Yuswo Masriyono mengatakan, ada lebih dari 150 ruas jalan di Kota Tegal.
Tetapi, hanya lampu di 90 ruas jalan yang dipadamkan.
Sejumlah 32 ruas jalan merupakan jalan protokol, sisanya adalah jalan penghubung.
Yuswo mengatakan, lampu PJU padam pukul 18.00-24.00 WIB.
Kemudian, dihidupkan kembali pukul 00.00-05.30 WIB.
"Lampu PJU yang dipadamkan berada pada 90 ruas jalan. Sejumlah 32 ruas jalan merupakan jalan protokol," kata Yuswo.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pembatasan dalam PPKM Level 3 ini bertujuan mencegah terjadinya kerumunan.
Kebijakan yang dilakukan di antaranya penutupan tempat publik dan pemadaman lampu di ruang publik. Termasuk, lampu PJU di Kota Tegal.
Baca juga: Selamat! Sekda Herni Sulasti Dipilh secara Aklamasi Pimpin Korpri Purbalingga Periode 2022-2027
Baca juga: KPM Program BPNT Desa Kedunguter Banyumas Ngadu ke Dewan: Beras Kuning, Apek, dan Tak Enak Dimakan
Baca juga: Stadion Jatidiri Semarang Makin Megah. Saat Renovasi Selesai, Bakal Undang Timnas untuk Uji Coba
Baca juga: Truk Tabrak Bus Kramat Jati di Sambungmacan Sragen, Seorang Ibu Tewas dan Balitanya Terluka
Tetapi, menurut Dedy Yon, lampu PJU di jalan protokol yang dipadamkan hanya sebagian.
Beberapa lampu masih menyala demi keselamatan penggunaan jalan. Misalnya, lampu di persimpangan jalan.
"Di jalan protokol, hanya sebagian yang dimatikan. Karena bagaimanapun ada tempat penyeberangan dan itu harus dinyalakan demi keselamatan pengguna jalan," jelasnya. (*)