Berita Pekalongan
46 Siswa di Kota Pekalongan Positif Covid, Pembelajaran Tatap Muka Kembali 50 Persen
Pemkot Pekalongan kembali membatasi pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi 50 persen setelah muncul kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan kembali membatasi pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi 50 persen setelah muncul kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
Hingga Rabu (9/2/2022), tercatat ada 45 siswa positif Covid-19.
"Adanya 45 pelajar dan satu guru di MAN IC terpapar Covid-19, akhirnya, kegiatan-kegiatan kami batasi lagi. PTM juga kembali ke 50 persen," ungkap Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu.
Menurut Aaf, panggilan akrab wali kota Pekalongan, orangtua boleh mengajukan keberatan jika khawatir anaknya ke sekolah.
Mereka boleh memilih anak-anak mereka belajar lewat dalam jaringan (daring) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Perkiraan kami, ini belum pada puncaknya Covid-19, grafiknya itu naiknya sangat drastis. Ya, ini kita tidak mau grafik ini naik lagi. Mudah-mudahan, sebelum puasa grafik turun," ujarnya.
Baca juga: Sekitar 32 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Pekalongan, Ratusan Mengungsi
Baca juga: Sungai Winong Meluap, Enam Dusun di Kabupaten Pekalongan Dikepung Banjir
Baca juga: 108 KK di Lebakbarang Pekalongan Masih Terisolasi Akibat Longsor, Bhayangkari Kirim Bantuan Sembako
Baca juga: Tak Bisa Pulang akibat Jembatan Karanganyar Pekalongan Longsor, Warga Menginap di Balai Desa Lolong
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim mengatakan, kebijakan PTM terbatas ini dikeluarkan lantaran Kota Pekalongan kembali naik level menjadi level 2 PPKM.
"Kami menerbitkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/0229 per tanggal 4 Februari 2022 tentang PTM Level 2 Kota Pekalongan, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas."
"Dan tentunya, menyesuaikan perkembangan yang ada di satuan jenjang pendidikan, manakala terjadi adanya kasus Covid-19," katanya.
Hakim menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan telah melakukan langkah-langkah secara normatif mengenai diskresi PTM 50 persen.
"Dalam surat edaran, kami sudah ada warning di antaranya sekolah wajib memberlakukan prokes secara ketat, ada batas titik antar jemput anak di depan gerbang sekolah."
"Kemudian, kami juga memberikan imbauan agar orangtua membekali anaknya makan dan minum sebelum berangkat ke sekolah."
"Dan, setiap satuan jenjang pendidikan wajib membentuk satgas Covid yang rutin memonitor penerapan prokes di lingkungan sekolahnya, sebagainya," ujarnya.
Berdasarkan data dari https://corona.pekalongankota.go.id/ per tanggal 9 Febuari 2022, pukul 09.55 WIB, jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kota Pekalongan mencapai 132 orang. (Indra Dwi Purnomo)
Baca juga: Jenazah Mantan Menteri Pendidikan Prof Yahya Muhaimin Dimakamkan di Bumiayu Brebes
Baca juga: Kunjungi Wadas Purworejo, Ganjar Minta Warga Jaga Kerukunan Pascakericuhan Pengukuran Tanah
Baca juga: Konflik Wadas: Cuitan Putri Gus Dur Menohok
Baca juga: Ingin Wajah Glowing Tanpa Skincare? Coba Akupunktur. Aliran Darah Lancar, Kulit Wajah Ikut Cerah