Berita Pati

Pemkab Pati Tak Gentar Tutup Lokalisasi Lorok Indah, Bakal Dikembalikan sebagai Lahan Pertanian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal membongkar kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Bangunan bekas Kafe Karaoke Permata di kawasan lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) Pati. Disebut-sebut, bangunan ini bernilai sekira Rp 5 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal membongkar bangunan di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI).

Selain menghilangkan prostitusi, kawasan LI akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terkait rencana ini, pemkab pun telah menyosialisasikan kepada para pemilik bangunan dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Mereka juga diberi waktu untuk membongkar secara mandiri.

Namun, upaya pemkab ini tak berjalan mulus. Bahkan, untuk menghindari penggusuran, satu di antara pemilik bangunan di kawasan LI, yakni Musyafak, Desember lalu justru mewakafkan bangunan Kafe Karaoke Permata miliknya untuk pondok pesantren.

Kafe tersebut berada di sebelah kompleks LI namun termasuk bangunan yang tergusur.

Hal ini disampaikan Bupati Pati Haryanto. Menurut Haryanto, penggusuran dilakukan karena fungsi bangunan tersebut tak sesuai perizinan.

"Kalau tanah diwakafkan, itu hak dia. Tapi, wakaf itu kan ada aturannya, dipergunakan untuk apa, semuanya melalui proses," kata Haryanto saat diwawancarai, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Bupati Pati Tak Mau Lagi Bernegoisasi, Kompleks Lokalisasi Lorok Indah Tetap Ditutup dan Dibongkar

Baca juga: 250 Penghuni Sudah Tinggalkan Lokalisasi Lorok Indah Pati, Sugiono: Pulang ke Kampung Halaman

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Pati Belum Capai 70 Persen, Bupati Haryanto Mulai Terapkan Strategi Jemput Bola

Baca juga: Kapal di Dermaga Meningkat, Tim Terpadu Maritim Juwana Pati Kerahkan Kapal Damkar Cegah Kebakaran

Haryanto menegaskan, pihaknya tidak mungkin melarang penggunaan bangunan sebagai pondok pesantren. Asal, semua persyaratan dan legalitas terpenuhi.

Namun, dia memastikan, lokasi bekas Kafe Karaoke Permata itu tidak bisa diubah jadi pondok pesantren lantaran tidak sesuai peraturan RTRW.

"Izin ini kan awal mulanya dilihat dari kesesuaian tata ruang. Boleh nggak itu penggunaannya? Sudah tentu tidak akan dapat izin, karena tidak bisa tanah pertanian dipakai pondok. Kan, harus ada izin operasinal."

"Dan, sebelum izin itu keluar, harus dipastikan dulu kesesuaian tata ruangnya," ujar dia.

Untuk diketahui, bangunan yang dimaksud diwakafkan Musyafak untuk Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang asuhan KH Nuril Arifin Husein atau yang lebih dikenal Gus Nuril.

Terkait hal ini, Haryanto mengaku sudah berkomunikasi dengan putra Gus Nuril, yakni Gus Nova.

"Sudah komunikasi dengan putranya Gus Nuril. Sudah kami sampaikan. Beliau pun, pada saat itu, bilang, saat menerima hibah atau wakaf hanya bentuk berita acara, secara fakta dan formalnya belum ada," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved