Berita Jepara

Tenggak Gingseng Oplosan, 4 Pemuda Asal Karanggondang Jepara Tewas. 2 Orang Masih di Rumah Sakit

Empat pemuda warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, meninggal dunia setelah menenggak minuman beralkohol gingseng oplosan.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi minuman keras 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Empat pemuda warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, meninggal dunia setelah menenggak minuman beralkohol gingseng oplosan.

Kapolsek Mlonggo Iptu Sudi Tjipto menerangkan, empat pemuda itu adalah Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (21).

Sebelum meninggal, kata dia, empat pemuda itu, bersama enam temannya, berpesta minuman alkohol di sebuah warung penjual gingseng di Desa Karanggondang, Jumat (28/1/2021) siang.

Pesta minuman berlangsung hingga Sabtu (29/1/2022) malam.

Baca juga: 2,5 Kabur ke Malaysia Jadi TKI, Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kriyan Jepara Tertangkap. 2 Masih Buron

Baca juga: Banjir Melanda Desa Clering Jepara: Air Mencapai 80 Sentimeter, 1.300 Warga Terdampak

Baca juga: Kunjungan Pasien di Poli Jiwa Terus Meningkat, IDI Jepara Usulkan Pembangunan RSJ

Baca juga: Makin Mudah! Warga Jepara Bisa Cetak KTP dan KK di ADM, Berlaku Mulai Januari 2022

Mereka bersepuluh meminum gingseng yang dioplos dengan cocacola.

Kemudian, empat korban ini dibawa pulang dalam keadaan belum sadar.

"Korban 1, Sugiyanto, meninggal pada Minggu (30/1/2022) pukul 23.30 WIB. Kemudian, korban 2, Jerry, meninggal pukul 00.00 WIB. Korban 3 (Fiki), meninggal pada Senin (31/1/202) pukul 05.00 WIB."

"Sedangkan korban 4 (Dijan), dibawa ke RSI Jepara dan meninggal pada Senin (31/1/2022) pukul 11.00 WIB," kata Sudi, Senin.

Dia menambahkan, saat ini, ada dua korban yang masih dirawat di Puskesmas Mlonggo.

Sementara, empat orang lain yang ikut pesta minuman, belum diketahui identitas dan keberadaannya. (*)

Baca juga: Pulang dari Solo, Tim Taekwondo Banyumas Borong Penghargaan. Mulai Atlet Terbaik hingga Juara Umum 2

Baca juga: Gubernur Ganjar Akan Terbitkan Aturan Kegiatan Massal di Jateng, Tidak Dilarang Tapi Terbatas

Baca juga: Hari Jadi Ke-166 Kabupaten Cilacap Bakal Digelar Sederhana, Berikut Rangkaian Acara yang Disiapkan

Baca juga: Satpol PP Purbalingga Gencarkan Lagi Patroli Malam, Bubarkan Kerumunan untuk Cegah Omicron

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved