Berita Jawa Tengah

Pemkab Pati Buka 224 Formasi Pengisian Perangkat Desa, Bulan Ini Tahap Pengajuan dan Pendaftaran

Meski formasi perangkat desa yang kosong di seluruh Pati mencapai 570, ketersediaan anggaran tahun ini baru bisa mengakomodasi pengisian 224 formasi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Forum pertemuan antara Komisi A DPRD Kabupaten Pati dan para Camat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (27/1/2022). Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan mengenai persiapan pengisian perangkat desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Saat ini, di Kabupaten Pati terdapat 570 formasi perangkat desa yang mengalami kekosongan.

Adapun pada 2022 ini, pemerintah daerah setempat akan memfasilitasi pengisian perangkat desa di 224 formasi.

Hal tersebut terungkap dalam forum pertemuan antara Komisi A DPRD Kabupaten Pati dan para Camat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Tak Gentar Berlaga di Grup G Liga 3, Persipa Pati Optimistis Bisa Naik Kasta ke Liga 2

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Persipa Pati Gunakan Stadion Kebondalem Kendal, Karena Alasan Ini

Baca juga: Pekan Kedua PTM 100 Persen di Pati, Bupati Haryanto: Ada Beberapa Sekolah Tanpa Pembagian Shift

Baca juga: Resah Sering Dirazia Polisi, Pengusaha Kereta Kelinci di Pati Sambat ke Dewan

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan, pihaknya sengaja mengundang para Camat dalam rangka persiapan pengisian perangkat desa.

“Kami ingin tahu sejauhmana di masing-masing kecamatan persiapannya."

"Berapa formasi, dan berapa desa yang mengajukan."

"Lalu seandainya ada yang tidak mengajukan, kendalanya apa,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/1/2022).

Bambang menyebut, meski formasi perangkat desa yang kosong di seluruh Pati mencapai 570, ketersediaan anggaran tahun ini baru bisa mengakomodasi pengisian 224 formasi.

Menurut dia, formasi yang paling banyak kosong saat ini ialah Kaur Perencanaan.

Kemudian formasi prioritas lainnya ialah Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kasi Pelayanan.

Dia menekankan, pengisian perangkat ini harus diimbangi dengan kinerja baik para perangkat desa yang nantinya dilantik.

“Terlebih ada Perbup Pati Nomor 56 Tahun 2021, dimana isinya tentang disiplin kerja dan etika aparatur pemerintah desa di Lingkungan Pemkab Pati,” kata Bambang.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses pengisian perangkat desa.

Sebab, karena sifatnya yang massal, lumrah jika ada dinamika tertentu di masing-masing desa.

“Karena menyangkut masyarakat banyak, kadang bisa ramai (timbul kegaduhan)."

"Kami harap hal demikian bisa diminimalisasi."

"Kami harap semua tahapan berjalan lancar, tertib, dan aman,” tandas dia.

Sementara, Kabag Tapem Setda Kabupaten Pati, Imam Kartiko mengatakan, tahapan pengisian perangkat desa sudah dimulai dengan sosialisasi pada Januari 2022.

Lalu pada Mei 2022 sudah dilakukan pelantikan bagi perangkat terpilih.

Sejauh ini, dari 224 formasi yang tersedia, baru 108 desa yang mengajukan.

“Desa yang mengajukan, data awal sekira 108 desa."

"Tapi ini masih dinamis."

"Bisa semula mengajukan terus tidak jadi, atau sekarang belum, nanti mengajukan."

"Yang jelas kami beri waktu untuk pengajuan maksimal 12 Februari 2022,” jelas dia. (*)

Baca juga: Merasa Jadi Objek Pencitraan, Kader PDIP Asal Temanggung Ini Kembalikan Bantuan, Tanggapan Ganjar?

Baca juga: Atmo Sumringah Meski Lagi Sakit Saat Bertemu Ganjar, Jadi Penerima Bantuan RSLH di Brebes

Baca juga: Jelang Hadapi Madura United, PSIS Semarang Siapkan Permainan Cepat

Baca juga: Ini Upaya Ganjar Antisipasi Sebaran Omicron di Jateng, Semisal Aktifkan Program Jogo Tonggo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved