Berita Purbalingga

Polisi Makin Masif Razia Knalpot, Perajin Purbalingga Minta Fasilitas Laboratorium Kebisingan

Keresahan pengrajin knalpot Purbalingga berawal dari kabar yang menyebutkan ST Kapolda Jateng Nomor: ST/81/HUK.10/2022 per 17 Januari 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
FGD Pemkab Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga, dan para pelaku IKM Knalpot di Aula IKM Logam Dinperindag Kabupaten Purbalingga Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinamika industri kerajinan knalpot sedang mengalami gejolak di tengah masyarakat, khususnya para pengrajin. 

Keresahan pengrajin knalpot Purbalingga berawal dari kabar yang menyebutkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/81/HUK.10/2022 per 17 Januari 2022.

Surat itu berisi tentang penindakan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan menginstruksikan agar knalpot brong di Jawa Tengah untuk ditertibkan.

Baca juga: Program Radio Dinkominfo Menyapa Kembali Hadir, Sarana Pemkab Purbalingga Dialog dengan Warga

Baca juga: Hindari Motor, Toyota Avanza Malah Tabrak Suzuki Carry yang Terparkir di Bojongsari Purbalingga

Baca juga: Tahun Ini Ada Pilkades Serentak dan Dimulai Tahapan Pemilu, Forkopimda Purbalingga Rapatkan Barisan

Baca juga: Tak Hanya Sediakan Layanan Simpan Pinjam, Koperasi Pegawai Setda Purbalingga Ditantang Buka Kantin

Stakeholder yang terdiri dari Pemkab Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga, dan para pelaku IKM Knalpot Purbalingga melakukan forum grup diskusi untuk menyamakan persepsi. 

FGD bertempat di Aula IKM Logam Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/1/2022). 

Kegiatan tersebut menyikapi dinamika yang mengemuka ditengah masyarakat dan isu yang berkembang tentang masifnya razia knalpot brong yang tidak standar.

Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Rizky Widyo Pratomo mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. 

Telegram Kapolda Jateng yang menginstruksikan penertiban knalpot brong tidak standar itu berawal dari sebuah kegiatan harlah di sebuah daerah yang mengganggu ketertiban umum.

"Itu diawali dari apa yang terjadi di Temanggung dan Magelang."

"Massa yang berkumpul menggeber-geberkan motor dan menimbulkan suara bising," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (26/1/2022).

Belum lama ini, dia dan para Kasatlantas di wilayah hukum Polda Jateng pun telah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Jateng.

Kasatlantas memberikan keterangan kepada Dirlantas bahwa di wilayah hukum Polres Purbalingga tetap kondusif dan tidak terlalu ditemukan kejadian yang mengundang friksi di tengah masyarakat terkait knalpot bising.

"Di Purbalingga tetap kondusif dan hanya ada beberapa laporan terkait bising knalpot." 

"Itupun sebenarnya karena pengguna kendaraan tidak menggunakan kendaraannya secara bijak."

"Seperti yang baru-baru ini di Jalan S Parman Kabupaten Purbalingga itu."

"Tengah malam ada orang yang meninggal, malah para pemuda itu nggeber-geber motor secara kencang," imbuhnya. 

Dia menegaskan, isu yang berkembang adanya razia knalpot secara masif, baik di jalan maupun pada pengrajin tidaklah benar. 

Selama ini Polres Purbalingga melalui Satlantas menindak pelanggar lalu lintas karena melanggar variabel lain seperti tidak memakai helm, tidak berspedo meter, ban tidak standar, dan lainnya.

"Kami menegaskan bahwa tidak secara sengaja kami melakukan razia terhadap knalpot." 

"Kami berkomitmen karena knalpot ini satu ikon Purbalingga dan kami mendukung setiap kegiatan ekonomi termasuk knalpot ini," terangnya. 

Namun demikian, komitmen dari Polres Purbalingga harus diikuti oleh pihak lain agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Purbalingga meminta kepada para pengrajin meningkatkan kualitas produk mereka dan secara ketat mensosialisasikan kepada konsumen agar mematuhi pakem yang telah dirancang sedemikian rupa pada knalpot buatan Purbalingga.

"DB Killer (pengurang kebisingan) harus tetap dipasang." 

"Misalnya pengrajin atau penjual membuat buku manual dan keterangan yang menjelaskan jika pengurang kebisingan dicopot maka sudah tidak benar," katanya.

Seorang pelaku IKM knalpot Kabupaten Purbalingga, Agung Sudrajat menuturkan, 400 pengrajin knalpot Purbalingga siap mematuhi komitmen. 

Mereka harus terus berinovasi, salah satunya bagaimana tingkat kebisingan bisa diturunkan.

Dirinya menginginkan agar laboratorium kualitas knalpot termasuk pengukuran kebisingan bisa ada di Purbalingga.

"Kami mau dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk kami." 

"Namun kami juga meminta agar difasilitasi laboratorium mutu dan pengukuran kebisingan bisa ada di Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (26/1/2022).  

Dalam forum tersebut, para pengrajin juga meminta untuk difasilitasi agar legalitas knalpot Purbalingga diakui secara formal. 

Menurut Agung, isu musiman tentang knalpot brong membuat hal itu menjadi sorotan dan dianggap ilegal oleh sebagian pasar.

Padahal ada sebagian merk knalpot Purbalingga yang telah terdaftar.

"Kami butuh fasilitasi legalitas dari dinas terkait, sehingga di kemudian hari kami tidak dianggap ilegal," terangnya. 

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengungkapkan, Pemkab Purbalingga berkomitmen memajukan IKM knalpot Purbalingga

Seperti pada APBD perubahan akan menganggarkan workshop uji kebisingan.

Selain itu, pada pekan ketiga Februari 2022, Dinperindag Kabupaten Purbalingga bersama para IKM akan melakukan study banding ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung.

"Agar bersama terus belajar meningkatkan kualitas kanlpot."

"Pekan ketiga Februari 2022, studi banding ke Bandung," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (26/1/2022). 

Pada pertemuan tersebut, yang hadir menandatangani 6 kesepakatan.

Yaitu bersinergi mendukung Polri dalam menegakkan peraturan dan ketertiban berlalu lintas.

Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri knalpot Purbalingga dan masyarakat pengguna di Kabupaten Purbalingga

Mengupayakan legalitas produk industri knalpot Purbalingga, melakukan pembinaan dan komitmen dalam peningkatan kualitas knalpot Purbalingga yang memenuhi peraturan perundang-undangan. 

Memajukan perkembangan industri knalpot sebagai ikon unggulan Purbalingga dan menjaga marwah Kabupaten Purbalingga sebagai sentra industri knalpot di Purbalingga. (*)

Baca juga: Antisipasi Penambahan Kasus Omicron, Cilacap Siapkan Balai Diklat sebagai Tempat Isolasi Terpusat

Baca juga: 12 Orang Kontak Erat Kasus Omicron di Cilacap Jalani Tes, Bupati Cilacap: Semua Negatif

Baca juga: Tak Betah di Pondok, Dua Santriwati di Banyumas Kabur dan Karang Cerita Diculik serta Diperkosa

Baca juga: Dinperindag Banyumas Pantau Penjualan Minyak Goreng di Minimarket: Tidak Ada yang Menimbun

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved