Berita Blora
Pesta Arak di Cepu Blora Berujung Maut, 6 Orang Meregang Nyawa
Enam warga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, tewas setelah pesta minuman keras (miras).
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Enam warga di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, tewas setelah pesta minuman keras (miras).
Kematian mereka terjadi dalam tiga hari, setelah pesta miras yang berlangsung di Plasa Cepu, Minggu (16/1/2022).
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, identitas keenam warga tersebut adalah Dwi alias Robot yang meninggal, Senin (17/1/2022); Agus alias Singo (50), warga Bojonegoro; Difa, Puguh, dan Ega, warga Cepu, yang meninggal pada Selasa (18/1/2022).
Sedangkan Teguh, warga Cepu Kidul, meninggal dunia pada Kamis (20/1/2022).
Agus mengatakan, rumah lima korban dari Cepu itu saling berdekatan.
Baca juga: Pulang Kampung ke Blora, Pratama Arhan Langsung Dikunjungi Bupati yang Bawa Ambulans. Ada Apa?
Baca juga: Bendungan Randugunting di Blora Sudah Diresmikan, Ganjar: Bisa Dimanfaatkan Tiga Kabupaten
Baca juga: Cerita Kades Nglebak Blora Coba Buka Pintu Darurat Citilink: Minta Maaf, Baru Pertama Naik Pesawat
Baca juga: Polisi Gerebek Markas dan Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora, Ini Duduk Perkaranya
Informasi yang didapat Agus, pesta miras itu terjadi Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, diikuti 13 orang.
Dalam pesta miras itu, mereka menenggak arak tradisional.
Tak berselang lama setelah pesta miras, satu di antara korban mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit.
"Yang meninggal di kelompok tersebut sebanyak 3 orang. Sedangkan dua orang lain, diduga ada riwayat penyakit."
"Tapi informasinya, mereka semua rutin mengonsumsi miras," jelas Agus, Kamis.
Sementara, tujuh orang lain yang ikut dalam pesta arak tersebut, saat ini, dalam kondisi baik.
Agus mengatakan, mereka membeli arak dari pedagang di sekitar pasar.
Saat ini, polisi telah memeriksa penjual arak bernisial Y dan beberapa orang yang ikut dalam pesta miras tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Booster di Karanganyar Mulai Diberikan, Diprioritaskan untuk Lansia dan Pelayan Publik
Baca juga: Hati-hati! Obat Kuat Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Pasaran. BPOM Semarang Giatkan Pembinaan
Baca juga: Bulan Dana PMI 2021 Purbalingga Tembus Rp 898 Juta, Bupati Tiwi Ajak Kontraktor Ikut Terlibat
Baca juga: 4 Bakal Calon Rektor Unsoed Purwokerto Sampaikan Visi-Misi, Bakal Dipilih 3 untuk Ditetapkan Calon
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti arak dari warung milik Y.
"Untuk tersangka, kami masih melakukan pengumpulan bukti yang lain. Yang jelas, nantinya, tetep ada yang ditetapkan jadi tersangka namun kami masih mempelajari," ungkapnya.
Terkait kejadian ini, Agus mengimbau masyarakat menjauhi miras atau pun makanan yang berbahaya.
"Hindari minuman keras apalagi terhadap minuman yang kandungan didalamnya berbahaya, hindari, jauhi."
"Begitupun para penjual, tidak usah menjual minuman atau makanan yang tidak punya standart keamanan untuk dikonsumsi," imbaunya. (Ahmad Mustakim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolsek-cepu-akp-agus-budiana-saat-ditemui-di-polres-blora-kamis-2012022.jpg)