Berita Semarang
Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintas Jalanan Semarang, Wajib Dipreteli Jika Tak Mau Ditilang
AKBP Sigit berucap, penindakan knalpot brong dilakukan secara humanis, tidak ada penilangan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Para remaja pemilik motor berknalpot brong hanya bisa gigit jari.
Motor modif mereka yang berhias knalpot brong terpaksa harus dipreteli di hadapan anggota Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (14/01/2022).
"Iya, ini operasi atas intruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi."
"Tujuannya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Tepergok Curi Aki, Maling di Semarang Duel dengan Sopir Truk. Akhirnya Dibekuk Tim Elang Hebat
Baca juga: Inilah Student Care, Cara Unika Soegijapranata Semarang Bantu Masalah Nonakademik Mahasiswa
Baca juga: Taman MT Haryono Semarang Diresmikan, Hendi: Cara Lain Kami Hargai Pahlawan
Baca juga: Belum Bisa Berjualan, Pedagang Pasar Johar Wadul ke DPRD Kota Semarang
Selain itu, lanjut ia, razia juga bagian dari tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Mereka resah dan terganggu atas banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalanan Kota Semarang.
“Masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang mengganggu apalagi di saat jam istirahat,” ungkap Kombes Pol Irwan.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit berucap, penindakan knalpot brong dilakukan secara humanis, tidak ada penilangan.
Pemilik motor hanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi dan melepas dan menganti kenalpot standar.
"Iya knalpot dilepas harus diganti dengan knalpot standar," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (14/1/2022).
Senada, Wakasat Lantas Polrestabes Semarang, Kompol Agus Santoso mengatakan, sebelum menindak, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial (medsos).
Selepas sosialisasi, pihaknya melakukan operasi sistem hunting.
Bila ditemukan knalpot brong, maka pengendara akan dibawa ke Pos Simpanglima Semarang.
Kebanyakan pengguna knalpot Brong yang terjaring dalam razia ini merupakan pelajar berusia sekira 18 tahun.
Pemilik diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.