Berita Kudus

Miris! Komplotan Pembegal Tebas Korban hingga Tangan Putus di Kudus Ternyata Masih di Bawah Umur

Kepolisian Resor (Polres) Kudus menangkap komplotan begal yang menyebabkan pergelangan tangan korban putus, Jumat (14/1/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan senjata tajam yang dipakai pelaku begal, di Mapolres Kudus, Jumat (14/1/2022).? 

Kemudian, AZ, di Perumahan Griya Prima Galaxy, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi.

"‎Pelaku ditangkap di tempat berbeda dan mereka mengakui atas perbuatannya," ujar dia.

Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya helm yang rusak, pedang, celurit, dan ponsel Samsung J4, yang sudah dirusak pelaku.

Polisi juga telah mengamankan satu kendaraan Honda Vario K 4548 QR dan Suzuki smash tanpa plat nomor, yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

"Ancaman hukuman para pelaku maksimal kurungan penjara hingga 12 tahun penjara," kata dia.

Kapolres Kudus mengimbau agar orangtua ikut mengawasi tindakan yang dilakukan anaknya, di luar rumah, agar tak menimbulkan penyesalan seumur hidup.

"‎Kami imbau orangtua agar ikut mengawasi kegiatan anak-anaknya," jelas dia. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved