Berita Kudus
Miris! Komplotan Pembegal Tebas Korban hingga Tangan Putus di Kudus Ternyata Masih di Bawah Umur
Kepolisian Resor (Polres) Kudus menangkap komplotan begal yang menyebabkan pergelangan tangan korban putus, Jumat (14/1/2022).
Kemudian, AZ, di Perumahan Griya Prima Galaxy, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi.
"Pelaku ditangkap di tempat berbeda dan mereka mengakui atas perbuatannya," ujar dia.
Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya helm yang rusak, pedang, celurit, dan ponsel Samsung J4, yang sudah dirusak pelaku.
Polisi juga telah mengamankan satu kendaraan Honda Vario K 4548 QR dan Suzuki smash tanpa plat nomor, yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
"Ancaman hukuman para pelaku maksimal kurungan penjara hingga 12 tahun penjara," kata dia.
Kapolres Kudus mengimbau agar orangtua ikut mengawasi tindakan yang dilakukan anaknya, di luar rumah, agar tak menimbulkan penyesalan seumur hidup.
"Kami imbau orangtua agar ikut mengawasi kegiatan anak-anaknya," jelas dia. (Raka F Pujangga)