Berita Selebriti

Terbukti Bersalah atas Kasus Narkoba, Artis Nia Ramadhani Divonis Penjara 1 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada aktris Nia Ramadhani.

Editor: rika irawati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelum sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing keduanya. 

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen, didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Berurai Air Mata".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved