Berita Kriminal
Polres Sukoharjo Tangkap Dokter Gadungan: Minta Uang ke Korban, Janjikan Pekerjaan PNS di RSUD
Polres Sukoharjo meringkus dokter gadungan atas nama Priyono Broto Atmojo (47), warga Karangmalang, Sragen.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo meringkus dokter gadungan atas nama Priyono Broto Atmojo (47), warga Karangmalang, Sragen.
Pria yang mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan dan praktik di Jebres ini menipu korban Aditya lewat cara menawarkan pekerjaan di RSUD Sukoharjo dengan biaya Rp 75 juta.
"Kasus penipuan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini, teman dari tersangka," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (11/1/2022).
Di rumah itu, lanjut Wahyu, teman tersangka yang bernama Suyamti, mengenalkan bahwa Priyono adalah seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.
Berawal dari perkenalan tersebut, suatu ketika, Priyono datang sendiri ke rumah Aditya.
Baca juga: Kisah Pilu Keluarga di Sukoharjo: Ayah Kena PHK, Ibu Gagal Ginjal, Anak Alami Bocor Jantung
Baca juga: Tepergok Buang Limbah, 2 Warga Polokarto Sukoharjo Jadi Tersangka Pencemaran Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Polda Jateng Tangani Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Cek Industri Rumah Pembuat Ciu di Sukoharjo
Baca juga: Densus 88 Juga Sambangi Kota Semarang dan Sukoharjo, Bawa 3 Terduga Teroris Anggota JI
Di sana, Priyono menawarkan pekerjaan pada Aditya sebagai menjadi PNS di lingkungan RSUD Sukoharjo.
Aditya yang mendengar tawaran tersebut tertarik. Priyono kemudian menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dia juga sempat menyebutkan biaya untuk proses tersebut sebesar Rp 75 juta.
"Tetapi, pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu, dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan," imbuh kapolres.
Wahyu menjelaskan, guna meyakinkan korban, pelaku juga sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.
"Dimana, pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam," jelasnya.
Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki.
Namun, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, Aditya mendapat informasi bahwa Priyono ternyata bukanlah seorang dokter.
Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
"Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu, korban membuat laporan polisi," jelasnya.
Baca juga: Dokter RSI Banjarnegara Ungkap Bahaya Vape bagi Kesehatan Gigi dan Mulut: Flek hingga Infeksi Gusi
Baca juga: Truk Boks Terjun ke Sungai di Rawalo Banyumas, Sempat Tabrak Dua Mobil dan Satu Motor
Baca juga: PSIS Krisis Pemain Asing Jelang Hadapi Persiraja, Ini Strategi Pelatih untuk Raih Poin Penuh
Baca juga: Cerita Relawan Pencari Bocah Korban Pembunuhan Sepupu di Banjarnegara: Bolak Balik 3 Kali ke Hutan
Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Besama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah, dan motor.
"Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata, total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)