Berita Tegal

Pengunjung Sektor Pariwisata Kota Tegal Dibatasi Maksimal 50 Persen, Efek Berstatus PPKM Level II

Kenaikan status PPKM ke level 2 menjadi bahan instropeksi diri dan evaluasi di sektor pariwisata Kota Tegal saat ini. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pengunjung sedang berfoto di depan ikon patung kodok di Objek Wisata Pantai Pulo Kodok Kota Tegal, Sabtu (8/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Disporapar Kota Tegal mengetatkan aturan sektor pariwisata seusai Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.

Pengetatan tersebut dalam kapasitas pengunjung dan operasional. 

Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, kenaikan status PPKM ke level 2 menjadi bahan instropeksi diri dan evaluasi. 

Baca juga: Muncul Tiga Kasus Baru Covid di Kabupaten Tegal, Ketiganya Sudah Divaksin Dua Kali

Baca juga: Warga Kota Tegal Diminta Waspada Omicron, Ini Gejala Hingga Cara Penanganannya

Baca juga: Yuliati Lega dan Makin Tenang, 154 Siswa SDN 10 Panggung Kota Tegal Sudah Disuntik Vaksin

Baca juga: Capaian Testing Covid-19 Kota Tegal Disebut Masih Rendah, Dinkes: Minimal 256 Orang Tiap Pekan

Karena kenaikan itu, maka pengunjung pada usaha di sektor pariwisata dibatasi maksimal 50 persen. 

Baik untuk objek wisata, restauran, mal, karaoke, ataupun bioskop. 

Selain itu, jam operasional pun hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00.

"Sementara ini ada pembatasan."

"Kami berharap pekan depan sudah kembali berstatus level 1."

"Sehingga bisa normal kembali," kata Maman kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (8/1/2022).

Maman mengimbau, sektor usaha pariwisata untuk meningkatkan pemantauan protokol kesehatan

Terutama agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Karena dia menilai, masih ada yang tidak memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi secara baik. 

"Scan barcode PeduliLindungi mohon diterapkan."

"Itu untuk mengendalikan jumlah pengunjung."

"Kami melihat ada mal yang tidak menerapkannya," jelasnya. 

Pengurus Pokdarwis Pantai Pulo Kodok, Kasiran mengatakan, pihaknya memastikan Pantai Pulo Kodok menerapkan protokol kesehatan secara baik. 

Karena sejak berstatus PPKM Level 1 pun, aturan-aturan tersebut sudah diterapkan. 

Dia mencontohkan, seperti pembatasan jumlah pengunjung menggunakan sistem buka tutup. 

Kemudian pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak.

"Pengunjung masih ada pembatasan."

"Kami jalankan sesuai aturan, yaitu buka tutup," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (8/1/2022). 

Kasiran bercerita, pada libur tahun baru, pengunjung yang ingin masuk ke Pantai Pulo Kodok Tegal sangat banyak. 

Tetapi karena kapasitasnya penuh, banyak pengunjung yang terpaksa ditolak. 

Meski begitu, dia bersyukur, penghasilan masyarakat yang mata pencahariannya di Pantai Pulo Kodok Tegal meningkat. 

"Alhamdulillah penghasilan meningkat."

"Mulai dari pedagang, PKL, hingga parkir," katanya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Warga Kota Tegal Diminta Waspada Omicron, Ini Gejala Hingga Cara Penanganannya

Baca juga: Muncul Tiga Kasus Baru Covid di Kabupaten Tegal, Ketiganya Sudah Divaksin Dua Kali

Baca juga: Saya Tarik Badan Ibu Saat Berada di Dapur - Cerita Korban Longsor di Perum Villa Siberi Boja Kendal

Baca juga: Di Kendal Harga Telur Berangsur Membaik, Kini Paling Mahal Rp 25 Ribu, Cabai Rawit Rp 40 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved