Berita Tegal
Pengunjung Sektor Pariwisata Kota Tegal Dibatasi Maksimal 50 Persen, Efek Berstatus PPKM Level II
Kenaikan status PPKM ke level 2 menjadi bahan instropeksi diri dan evaluasi di sektor pariwisata Kota Tegal saat ini.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Disporapar Kota Tegal mengetatkan aturan sektor pariwisata seusai Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.
Pengetatan tersebut dalam kapasitas pengunjung dan operasional.
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, kenaikan status PPKM ke level 2 menjadi bahan instropeksi diri dan evaluasi.
Baca juga: Muncul Tiga Kasus Baru Covid di Kabupaten Tegal, Ketiganya Sudah Divaksin Dua Kali
Baca juga: Warga Kota Tegal Diminta Waspada Omicron, Ini Gejala Hingga Cara Penanganannya
Baca juga: Yuliati Lega dan Makin Tenang, 154 Siswa SDN 10 Panggung Kota Tegal Sudah Disuntik Vaksin
Baca juga: Capaian Testing Covid-19 Kota Tegal Disebut Masih Rendah, Dinkes: Minimal 256 Orang Tiap Pekan
Karena kenaikan itu, maka pengunjung pada usaha di sektor pariwisata dibatasi maksimal 50 persen.
Baik untuk objek wisata, restauran, mal, karaoke, ataupun bioskop.
Selain itu, jam operasional pun hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00.
"Sementara ini ada pembatasan."
"Kami berharap pekan depan sudah kembali berstatus level 1."
"Sehingga bisa normal kembali," kata Maman kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (8/1/2022).
Maman mengimbau, sektor usaha pariwisata untuk meningkatkan pemantauan protokol kesehatan.
Terutama agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Karena dia menilai, masih ada yang tidak memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi secara baik.
"Scan barcode PeduliLindungi mohon diterapkan."
"Itu untuk mengendalikan jumlah pengunjung."
"Kami melihat ada mal yang tidak menerapkannya," jelasnya.