Berita Ekonomi Bisnis
Laporan 12 Hari PT KAI Daop V Purwokerto: 1.267 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat
Terdapat kenaikan 2 persen dibandingkan 2 pekan sebelum masa Angkutan Nataru 2021/2022, pada wilayah PT KAI Daop V Purwokerto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT KAI Daop V Purwokerto mencatat pada periode 17-28 Desember 2021, atau selama masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat 47.640 penumpang yang menggunakan jasa layanan transportasi KA.
Adapun rinciannya, 11.169 penumpang menggunakan kelas eksekutif, 922 kelas bisnis, dan 35.549 kelas ekonomi.
Terdapat kenaikan 2 persen dibandingkan 2 pekan sebelum masa Angkutan Nataru 2021/2022.
Baca juga: Pemkab Banyumas: PKL Alun-alun Purwokerto Akan Dipindah di Jalan Bung Karno Kompleks Kota Baru
Baca juga: Aksi Vandalisme Terjadi di Unsoed Purwokerto, Sekretariat BEM Penuh Coretan, Diduga Karena Ini
Baca juga: Inilah Danar Widianto, Peserta X Factor Indonesia Asal Purwokerto, Ciptakan Lagu Menyoal Bullying
Baca juga: Foto Nenek di Pameran Serpihan Mata Ecolense Unsoed Purwokerto Obati Kangen Andre
Disamping itu, PT KAI Daop V Purwokerto juga mencatat pada periode 24-28 Desember 2021, terdapat 1.267 calon penumpang yang gagal berangkat.
Para calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 per 11 Desember 2021.
Peraturan itu adalah tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE Kemenhub Nomor 112 ini berlaku untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Ada 1.267 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan."
"Seperti pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun), tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap."
"Maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Ayep Hanapi kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (29/12/2021).
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, calon penumpang bisa mendapatkan layanan vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pos Kesehatan Stasiun Purwokerto.
Bisa juga melalui klinik milik PT KAI yaitu Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo.
Sementara terkait ketentuan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Dikecualikan syarat kartu vaksinasi, untuk mengakomodir kebutuhan calon penumpang, PT KAI Daop V Purwokerto juga menyediakan tambahan layanan RT-PCR di Stasiun Purwokerto.
Adapun layanan RT-PCR berlokasi di pintu barat Stasiun Purwokerto.
Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00, dengan tarif Rp 195.000.
"Untuk RT-PCR hasilnya dapat diketahui 36 jam setelah pengambilan sampel."
"Untuk itu kami mengimbau kepada calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya secara baik," jelas Ayep.
Kumulatif sejak diberlakukannya aturan RT-PCR ini, Stasiun Purwokerto telah melayani 38 calon penumpang.
PT KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
"Kami memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat pada masa Nataru ini, sesuai regulasi pemerintah," katanya. (*)
Baca juga: Warga Karangmoncol Purbalingga Dikejutkan Fenomena Hujan Es Sebesar Batu Kerikil, Terjadi Senin Sore
Baca juga: Buku Potret Diri Diluncurkan, Antologi Puisi Kedua Karya Perempuan Penulis Purbalingga
Baca juga: Inilah Cerita Remaja Jenggawur Banjarnegara Cari Kebahagiaan Sederhana, Berburu Belut di Persawahan
Baca juga: Pasca Harimau Benggala Naik Atap Kandang di Serulingmas Zoo Banjarnegara: Kami Tetap Dibuka