Berita Banyumas Hari Ini

Tak Cuma Miras, Polresta Banyumas Juga Musnahkan Knalpot Brong, Caranya Dipotong Jadi Dua Bagian

Kapolresta Banyumas menyampaikan, jangan sampai karena miras ada perkelahian antar kampung, atau orang berantem. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Polresta Banyumas saat memusnahkan ribuan liter miras tradisional dan miras botol, serta knalpot brong di halaman belakang Mapolresta Banyumas, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Ribuan liter miras tradisional dan botol, serta knalpot brong dimusnahkan oleh Polresta Banyumas, Kamis (23/12/2021). 

Pemusnahan itu sebagai langkah menciptakan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sedikitnya ada 1.866 botol miras berbagai merk.

Baca juga: Manajemen Bus Mandala Sudah Memecatnya, Nasib Sopir yang Terobos Palang KA di Sumpiuh Banyumas

Baca juga: 27 Lansia di Banyumas Unjuk Kebolehan sebagai Model, Meriahkan Hari Ibu Lewat Lomba Peragaan Busana

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Bus Nyaris Tertemper Kereta di Banyumas. Warga Teriaki Penumpang agar Turun

Baca juga: Cerita Tirwan Mengevakuasi Korban Tabrakan Nagrek di Sungai Serayu Banyumas: Tersangkut Pohon Pisang

Kemudian minuman tradisional jenis ciu sebanyak 768,3 liter, miras tradisional jenis tuak sebanyak 518 liter, dan 116 buah knalpot brong.

Miras dimusnahkan dengan cara dilindas oleh kendaraan alat berat jenis. 

Sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian.

"Minuman keras ini dibuat tidak punya izin, dijual tidak pada tempatnya."

"Contohnya dijual jaraknya dekat dengan tempat ibadah, sekolah, itu kami sita," kata Kapolresta BanyumasKombes Pol M Firman L Hakim kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/12/2021).

Kapolresta menyampaikan, jangan sampai karena miras ada perkelahian antar kampung, atau orang berantem. 

Miras- miras tersebut disita dari wilayah perkotaan Purwokerto hingga daerah pinggiran Kabupaten Banyumas

Ribuan botol dan liter miras didapatkan dari awal Desember 2021. 

"Kami berpesan jangan membuang limbah industri ke sungai."

"Jangan mencemari lingkungan."

"Kalau seperti itu beda nanti urusannya," ungkapnya. 

Terkait knalpot brong juga disita karena knalpot tersebut telah melebihi batas desibel yang ditetapkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved