Berita Kebumen Hari Ini

Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Kebumen - Semua Alun-alun Bakal Disterilkan

Meski pemerintah telah mencabut PPKM Level 3, Bupati Kebumen menilai masih ada beberapa aturan pembatasan yang tetap berlaku di masyarakat. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS PEMKAB KEBUMEN
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen, pemerintah setempat menyiapkan penanganan bersama. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, perayaan Tahun Baru 2022 tidak boleh diadakan. 

Meski pemerintah telah mencabut PPKM Level 3, dia menilai masih ada beberapa aturan pembatasan yang tetap berlaku di masyarakat. 

Baca juga: Berikut Data Rinci Pergantian Nama Jalan Nasional di Kebumen, Termasuk Pendopo Rumah Dinas Bupati

Baca juga: Bangkitkan UMKM di Tengah Pandemi Covid 19, Pemkab Kebumen Fasilitasi Pameran Produk Unggulan

Baca juga: Warga Ambarawa Dicokok Polisi, Tipu Warga Kebumen Soal Jual Beli Mobil dan Tambak

Baca juga: Bantu Warga Tingkatkan Produksi Gula Semut Kualitas Eksport, Pemkab Kebumen Bangun 100 Dapur bersih

"Memang pemerintah sudah mencabut PPKM Level 3, tapi aturan itu masih ada yang berlaku."

"Kami masih melarang perayaan tahun baru."

"Semua alun-alun di Kebumen, kami akan kosongkan (malam pergantian tahun baru)," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/12/2021). 

Demikian juga untuk kegiatan peribadatan Natal, pemerintah meminta dilaksanakan penjadwalan untuk para jemaat.

Peribadatan jemaat diminta tidak dilakukan dalam satu waktu, sehingga mampu mengurangi jumlah kerumunan. 

Di sisi lain, dia memastikan tidak akan ada penutupan pasar, toko, maupun swalayan.

Semua tetap bisa beroperasi asal mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Tetapi sektor ekonomi itu harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 443/2425 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2.

Seperti tutup pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 75 persen. 

Dalam SE yang berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 itu juga diatur fasilitas umum, semisal area publik, alun-alun, taman umum, tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Pengelola harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan 
skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan syaratnya harus didampingi orangtua," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved