Berita Semarang
Anggota DPRD Kota Semarang Tolak Tanah Musnah di Tol Semarang-Demak: Tercatat Daratan di RTRW
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto menilai lahan terendam rob dan akan dilewati Tol Semarang-Demak, tak bisa dianggap tanah musnah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Kemudian, akan dilanjutkan proses loan agreement karena proyek tersebut menggunakan pinjaman luar negeri.
Di samping itu, lanjut dia, proses pembebasan tanah musnah juga sedang berjalan.
Tanah musnah merupakan tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam.
Disebutkan Yusrizal, sebagian besar lahan untuk jalan Tol Semarang-Demak berada di lokasi terendam air.
Ada 97 persen atau sekitar 319 hektar tanahnya terendam air atau masuk kategori tanah musnah.
"Tugas tersebut ada di Kantor Pertanahan. Ada dua wilayah, Kantor Pertanahan Semarang dan Demak," sambungnya.
Menurutnya, hal itu akan ditindaklanjuti dengan kajian apakah lahan tersebut ditetapkan tanah musnah atau tidak.
Setelah ada kajian, perlu menunggu peraturan presiden (perpres) atau aturan lebih lanjut mengenai dampak penanganan tanah musnah.
Proses ini sekarang sedang ditangani oleh pemerintah pusat. (*)