Berita Demak
Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Bacok Terduga Pencuri Ikan di Demak
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan hukuman 1 tahun dua bulan penjara kepada Kasmito atau Mbah Minto (64), Rabu (15/12/2021).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan hukuman 1 tahun dua bulan penjara kepada Kasmito atau Mbah Minto (64), Rabu (15/12/2021).
Mbah Minto dimejahijaukan setelah membacok terduga pencuri ikan, beberapa waktu lalu.
"Menyatakan, terdakwa Kasmito bin Jasmani, tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu adalah pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus, membacakan putusan, sembari mengetok palu.
Baca juga: Mulai Disidangkan, Kakek Bacok Terduga Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Bacok Pria Diduga Pencuri Ikan Embung di Mijen Demak, Kakek 74 Tahun Ditahan Polisi
Baca juga: Pemuda di Demak Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp 1,5 Juta
Baca juga: Rob Genangi Permukiman di Gemulak Demak, Warga: Tahun Ini Baru Pertama
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang sebelumnya, yang meminta Kasmito dihukum dua tahun penjara.
Kasmito dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Beberapa di antara pertimbangan hakim memberi keringanan di antaranya, Kasmito sudah lanjut usia.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sudah lanjut usia, dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Kasmito, Haryanto, menyatakan pikir-pikir.
"Tadi, saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli, kalau nanti kami akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto seusai sidang.
Haryanto merasa dalam perkara tersebut, majelis hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat.
Menurutnya, hakim hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.
"Kalau melihat secara menyeluruh maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan saksi korban Marjani," imbuh dia.
Baca juga: 2 Kali Masuk Penjara Tak Buat Warga Kebumen Kapok, Tertangkap Lagi setelah Edarkan Obat Antidepresan
Baca juga: Vaksinasi di Banjarnegara Terus Dituntaskan, Antusias Warga Masih Tinggi
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 16 Desember 2021: Rp 961.000 Per Gram
Ia juga menyatakan bahwa keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto.
Suasana di luar ruang sidang sendiri tampak sedikit riuh.
Puluhan tetangga Mbah Minto berdatangan dan berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.
Mereka ingin mendukung Mbah Minto dan berharap Mbah Minto bisa dibebaskan.
Menurut mereka, Mbah Minto membela diri melawan pencuri yang masuk ke wilayah mereka. (*)