Berita Pendidikan
Mulai 1 Desember 2021, Universitas Negeri Dilarang Mengangkat Dosen Tetap Non-PNS. Ini Alasannya
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang universitas negeri mengangkat dosen tetap non-PNS baru.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Tangkapan layar seminar terkait dosen honorer yang diadakan Komunitas Sevima, Rabu (15/12/2021).
"Memang, ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud). Padahal, ada kampus yang menengah kecil."
"Jangankan memiliki jumlah dosen yang cukup, sebagian di antaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia, dan jumlah dosen non-PNS se Indonesia totalnya sekitar 180.000 orang. (*)