Berita Jawa Tengah

Bupati Hartopo Kegerahan, Keringat Bercucuran Saat Ikuti Sidang Paripurna DPRD Kudus, Ada Apakah?

Dalam paripurna tersebut agendanya jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus HM Hartopo (kanan) saat keluar dari ruang paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo kegerahan atau kepanasan saat membacakan jawaban pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (14/12/2021).

Padahal saat itu ada enam pendingin ruangan atau AC di ruang paripurna dan semuanya berfungsi baik.

"Waduh panas sekali."

"Aku sampai tidak kuat."

"Aku mending kehujanan daripada panas begitu," kata Hartopo seusai mengikuti paripurna, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Polres Kudus Berlakukan Rapid Antigen Acak di Rest Area, Berlaku Selama Libur Nataru

Baca juga: Vaksinasi Covid untuk Anak 6-11 di Kudus Baru Digelar Tahun Depan, Bupati Hartopo: Tunggu Lansia

Baca juga: Bupati Kudus Izinkan Event saat Libur Natal dan Tahun Baru, Terbatas di Dalam Ruangan

Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Perluas Layanan Ambulans Gratis, Jemput Pasien hinga Luar Daerah

Dia tidak kuat, saat membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi di hadapan sejumlah anggota dewan.

Keringatnya pun bercucuran agak deras di wajahnya.

"Aku baca (jawaban pandangan umum) sampai gembrobyos bener," kata dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/12/2021).

Dari pantauan di lokasi, di dalam ruang rapat paripurna tersebut terdapat enam pendingin ruangan atau AC berdiri.

Semuanya juga menyala.

Namun karena dirasa masih gerah, Hartopo meminta agar ke depan diperbaiki.

Diketahui, dalam paripurna tersebut agendanya jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

Masing-masing yaitu Panperda perihal Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kemudian Ranperda selanjutnya yaitu Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus.

Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved