Berita Semarang

Takut Dititipi Bom, Sopir Truk Serahkan Kardus ke Polisi Semarang. Saat Dibuka, Ada Sabu 8 Kilogram

Polrestabes Semarang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dari Kalimantan.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Helianto Kosim (baju tahanan merah), dipapah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021). Kosim ditangkap saat berusaha menyelundupkan sabu dari Kalimantan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram dari Kalimantan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Helianto Kosim (42), warga Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi terpaksa menembakkan timah panas lantaran saat penangkapan, Kosim yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berusaha melarikan diri.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, paket sabu itu dikirim dari Kalimantan ke Jawa Tengah menggunakan kapal.

Paket yang dibungkus dalam kardus itu dipindahkan dari mobil bak terbuka ke truk Fuso bernomor polisi B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.

Baca juga: Warga Lamper Tengah Kota Semarang Minta Embung Resapan, Bosan Selalu Kebanjiran saat Hujan Deras

Baca juga: Libur Nataru, Pengelola Mal Semarang Yakin Bisa Dongkrak Jumlah Pengunjung, 75 Persen Sudah Bagus

Baca juga: Kecelakaan Maut di Semarang - Polisi Cepek Tewas Tersambar Truk Boks, Berikut Kata Saksi Mata

Baca juga: Ganjar Serahkan Bibit Cemara Laut di Pantai Tirang Semarang: Saya Titip Nggih, Ditanam Tapi Dirawat

Luthfi mengatakan, kasus itu terbongkar pada Senin (6/12/2021) pekan lalu.

"Pelaku didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," tutur Luthfi saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, Kosim menitipkan barang berisi sabu itu ke truk di dalam kapal, saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku yang menyuruhnya.

"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal, sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.

Dijelaskannya, dari rekaman CCTV, pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk, lewat cara dilempar.

"Saat itu, disinyalir, sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya, tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru," jelasnya.

Menurut Kapolda, sopir truk itu khawatir, barang di dalam kardus tersebut bom.

Setelah menerima laporan, Polsek KPTE Semarang langsung melakukan pemeriksaan.

"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 kotak. Setelah kami periksa laboratorium, di dalamnya, betul ada sabu," tutur dia.

Baca juga: Vaksinasi Covid untuk Anak 6-11 di Kudus Baru Digelar Tahun Depan, Bupati Hartopo: Tunggu Lansia

Baca juga: Purbalingga Catatkan Nol Kasus Baru Covid-19, Pemkab Bakal Terus Menggenjot Vaksinasi

Baca juga: Mobil Warga Banyumas Terbakar di JLSS Kebumen, Api Diduga dari Korsleting Sound System Modifikasi

Baca juga: Bukan Kasus Pertama, Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap Juga Berlaku Asusila di Sekolah Terdahulu

Irjen Luthfi mengatakan, pemeriksaan tidak berhenti di situ.

Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang sama, yang akan berangkat ke Pontianak.

"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.

Luthfi menuturkan, setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos di wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit, dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuh dia.

Ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang, saat Natal dan Tahun Baru."

"Saya, kapolda, mengapresiasi tim Polisi Hebat Semarang (Libas) yang telah mengungkap dan ini kami akan kembangkan," ujar Luthfi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved