Berita Semarang Hari Ini
Siap-siap, Lapak PKL Mijen Semarang Bakal Ditertibkan, Kebutuhan Pelebaran Jalan Tahun Depan
Penertiban lapak PKL di wilayah tersebut guna mendukung proyek pelebaran jalan di Jalan Hadi Soebeno oleh DPU Kota Semarang pada 2022.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang bersama Perhutani bakal menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen.
Sebagian tanah yang ditempati PKL merupakan aset pemerintah.
Sedangkan, sebagian lagi merupakan lahan milik Perhutani.
Baca juga: Evaluasi Tahap III PTM Terbatas di Semarang, Terapkan Tes Sampling PCR Kepada Siswa dan Guru
Baca juga: Takut Dititipi Bom, Sopir Truk Serahkan Kardus ke Polisi Semarang. Saat Dibuka, Ada Sabu 8 Kilogram
Baca juga: Warga Lamper Tengah Kota Semarang Minta Embung Resapan, Bosan Selalu Kebanjiran saat Hujan Deras
Baca juga: Libur Nataru, Pengelola Mal Semarang Yakin Bisa Dongkrak Jumlah Pengunjung, 75 Persen Sudah Bagus
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Yoga Utoyo mengatakan, penertiban belum diketahui kapan akan dilakukan.
Hal itu akan dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pedagang, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Perhutani.
Penertiban lapak PKL di wilayah tersebut guna mendukung proyek pelebaran jalan di Jalan Hadi Soebeno oleh DPU Kota Semarang pada 2022.
"Sekarang ini kan Jalan Raya Hadi Soebeno Semarang sudah padat."
"Baik saat pagi hari maupun sore hari selalu macet."
"Kemudian, DPU ada rencana pelebaran jalan pada 2022."
"Tanah bagian depan merupakan aset Pemkot Semarang, sementwra yang belakang menempati aset Perhutani."
"Maka, kami tertibkan agar bisa untuk pelebaran jalan," kata Yoga kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Para pedagang tidak akan dibiarkan setelah penertiban.
Yoga mengatakan, pedagang rencananya bakal direlokasi.
Mereka akan masuk ke lahan milik Perhutani yang bakal dijadikan rintisan wisata.
"Nanti Perhutani akan mengajukan izin terlebih dahulu ke kementerian terkait."