Berita Kriminal Hari Ini
Komplotan Maling Peralatan Konstruksi Dibekuk Polisi di Pati, Disebut Sudah Tiga Bulan Beraksi
Mereka kadang spontan melakukan pencurian ketika melihat ada alat konstruksi atau pertukangan dibiarkan tanpa penjagaan di tepi jalan atau tepi sawah.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
Misalnya alat pengaduk beton dijual sebagai besi kiloan.
Kemudian uang hasil penjualan dibagi rata.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ketika ditanyai Kapolres, para pelaku mengaku baru beraksi selama tiga bulan.
Mereka kadang spontan melakukan pencurian ketika melihat ada alat konstruksi atau pertukangan dibiarkan tanpa penjagaan di tepi jalan atau tepi sawah. (*)
Baca juga: Ganjar Bernostalgia di Tawangmangu Karanganyar, Dulu Sawah Kini Jadi Sekolah Internasional Al-Azhar
Baca juga: Grafik Kasus Aktif Corona Meningkat di Karanganyar, Purwati: Warga Agak Lengah Protokol Kesehatan
Baca juga: Preview Persita Tangerang Vs PSIS Semarang - Wallace Costa dan Fredyan Absen Lawan Tim Kuda Hitam
Baca juga: Hasil Liga 1 2021 - Imran Nahumarury Minta Maaf, PSIS Semarang Dikalahkan PSS Sleman, Skor 1-2