Berita Populer
5 Berita Populer: Pendaki Asal Ukraina Tersesat di Gunung Merbabu-2 Pemain Bola di Purbalingga Dibui
Berikut lima berita populer yang mendapat perhatian banyak pembaca Tribunbanyumas.com, Minggu:
Muhari menyebutkan korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi bernama Poniyim dan Pawon Riyono.
Keduanya merupakan warga Dusun Curah Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Sementara, warga yang mengalami luka bakar, dirawat di tiga rumah sakit di Lumajang, yakni RSUD Dr. Haryoto, RS Bhayangkara, dan Rumah Sakit Pasirian.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Dinas Pekerjaan Umum Banyumas Siap Kerjakan 26 Jalan dan Jembatan Senilai Rp 107 Miliar di 2022.
Jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas memperingati Hari Bakti ke-76 dengan mengusung tema "Tahun Bakti PUPR Membangun Negeri" yang digelar di aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Jumat (3/12/2021).
Momentum Hari Bakti ke-76 Bakti PUPR merupakan pengingat bagi jajaran Dinas Pekerjaan Umum agar terus bekerja sama dalam menyelesaikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum DPU Kabupaten Banyumas Irawadi mengatakan, tahun 2021, DPU Banyumas menerima anggaran Rp 312 miliar yang terbagi dalam 16 program dan 17 kegiatan.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Terlibat Perkelahian saat Pertandingan Persahabatan, 2 Warga Purbalingga Dipolisikan. Kini Masuk Bui.
Pertandingan sepak bola di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, 14 Agustus 2021 lalu berujung pidana.
Dua pemain dari klub IM 90 Bobotsari kini harus mendekam di penajara untuk menghadapi proses hukum atas tuduhan pengeroyokan.
Dalam laga persahabatan itu, IM 90 Bobotsari bertanding melawan klub Arwana Banjarkerta.
Dua pemain yang ditahan adalah TG dan IW. Keduanya di bui sejak 28 Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Pemkab Banyumas Stok 20 Ribu Reagen, Siap Gelar Rapid Antigen pada Wisatawan saat Libur Nataru
Baca juga: Mahasiswa, Kamu Harus Sudah Divaksin Lengkap Kalau Ingin Ikut PTM Kampus di Kota Semarang!
Baca juga: Bantu Seniman Ebeg, Pemkab Banyumas Gelontor Stimulan Rp 5 Juta Per Kelompok
Namun, Kuasa Hukum TG, Aan Rohaeni, mengatakan, penahanan kliennya dianggap gegabah lantaran tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.