Berita Kebumen Hari Ini

DPRD Kebumen Setujui RAPBD 2022, Nilainya Rp 2,7 Triliun, Ini Rencana Arah Kebijakan Bupati

Hasil keputusan sidang Raperda RAPBD Kabupaten Kebumen itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Kebumen untuk dievaluasi.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB KEBUMEN
Penyerahan berkas RAPBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen pada Selasa (30/11/2021), telah menyetujui Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022.

Pendapatan daerah dalam dokumen RAPBD Tahun 2022 adalah Rp 2.714.859.917.000,00.

Ini lebih sedikit dibandingkan APBD Perubahan TA 2021, yakni Rp 2.740.757.719.094.

Baca juga: Persebi Boyolali Lolos Semifinal Hadapi Persak Kebumen, Menang Dramatis Lawan Persipa Pati

Baca juga: Puluhan Warga Desa Trikarso Dikabarkan Terjangkit DBD, Tiga Jalani Perawatan di RSUD Kebumen

Baca juga: Cerita Anggota Polres Kebumen Ipda Axel Kuliah Magister di Inggris: Diajak Dosen Diskusi Kasus

Baca juga: Diguyur Hujan, Jalan di Sejumlah Titik di Kebumen Ambles

Setelah disetujui DPRD, hasil keputusan sidang Raperda RAPBD Kabupaten Kebumen itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Kebumen untuk dievaluasi.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."

"Dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucap Sarimun, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (30/11/2021) 

Dalam Perda RAPBD 2022 juga disebutkan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kebumen sebesar Rp 407.718.602.000. 

Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.264.817.935.000.

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 138.192.638.000.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, arah kebijakan dan tema pembangunan 2022 sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021.

Yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 54 Tahun 2021 masih seputar peningkatan infrastruktur.

"Arah pembangunan kami sesuai RPJMD."

"Masih dalam hal peningkatan kualitas Infrastruktur dalam rangka Pemulihan Ekonomi serta Penerapan Open-Gov dan Pengembangan Sistem Pendidikan dan Kesehatan Adaptif Bencana," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (30/11/2021).

Tema dan arah kebijakan tersebut, kata Bupati, tentunya juga menjadi bagian dari tema dan arah kebijakan dalam RAPBD TA 2022. 

Prinsip penyusunan anggaran sudah diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Yakni, harus sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS."

"Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

Tidak hanya itu, anggaran pemerintah juga dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"APBD merupakan dasar bagi kami untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," tandasnya. (*)

Baca juga: Manfaatkan Limbah Sekitar Waduk Mrica, Warga Blambangan Banjarnegara Belajar Produksi Biopelet

Baca juga: Jelang Nataru, Kenaikan Harga Ketiga Komoditas Ini Jadi Penyumbang Inflasi di Banjarnegara

Baca juga: Warga Ngemplak Sleman Kena Tipu, Beli Samurai Palsu Seharga Rp 15 Juta di Wonosobo, Begini Kisahnya

Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan Masih Ada - Inilah Hasil Menelusuri Hutan Lindung Gunung Prau Wonosobo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved