Berita Semarang
Diadang dan Nyaris Bentrok dengan Ormas, Satpol PP Kota Semarang Batal Tertibkan Karaoke Liar
Bentrok Satpol PP Kota Semarang dengan anggota ormas hampir terjadi saat penertiban tempat karaoke liar di kompleks Terminal Penggaron, Senin.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bentrok Satpol PP Kota Semarang dengan anggota organisasi masyarakat (ormas) hampir terjadi saat penertiban karaoke liar di kompleks Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).
Ada sekitar 20 bangunan karaoke liar yang rencananya dibongkar.
Namun, seratusan anggota ormas menghadang upaya penertiban itu.
Mereka berjaga di pintu masuk lokasi sambil membawa balok kayu.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto yang memimpin penertiban akhirnya memutuskan menunda penertiban.
Fajar mengatakan, keputusan ini dimabil untuk menghindari bentrokan.
Dia sempat memanggil beberapa perwakilan untuk berkomunikasi di titik tak jauh dari lokasi bangunan karaoke.
Sementara itu, di lokasi bangunan liar, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, turun ke lokasi untuk membubarkan massa.
Baca juga: Tempat Wisata dan Kafe di Kota Semarang Kian Ramai, Disbudpar Minta Pengelola Tetap Waspadai Covid
Baca juga: Sudah Sembilan Kejadian Longsor, Data BPBD Kota Semarang Sepanjang November 2021
Baca juga: Sambut Hari Ayah, Sineas Kota Semarang Produksi Film Tiga Babak Bapak. Cerita 3 Bapak Hadapi Masalah
Baca juga: Terapkan Teknologi Movecularknit, Begini Penampakan Detail Jersey Ketiga PSIS Semarang
Kemudian, petugas kepolisian bersama beberapa anggota Satpol PP melakukan penyegelan.
"Ini sebetulnya sederhana, hanya 20 tempat karaoke tapi digoreng jadi ramai karena kebetulan, di situ, yang merasa memback up salah satu oknum dari ormas," terang Fajar.
Dia melanjutkan, pemilik bangunan karaoke liar tersebut sudah diberi teguran oleh lurah setempat untuk membongkar bangunan sejak 2019.
Sayangnya, tidak ada itikad baik dari ormas tersebut.
Tempat karaoke itu dianggap liar lantaran berdiri di tanah milik Pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), tanpa izin.
Bangunan yang ada juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tak mengantongi izin usaha hiburan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Baca juga: Imran Nahumarury Batal Hengkang, Mulai Dampingi Ian Gillan Latih Skuad PSIS Semarang
Baca juga: Temuan Awal Polda Jateng, Sambaran Petir Diduga Menjadi Pemicu Kebakaran di Kilang Pertamina Cilacap
Baca juga: Layaknya di Texas, Kilang Minyak Pertamina di Blora Ini Masih Gunakan Sistem Sumur Angguk
Baca juga: Aksi Kapolres Salatiga Kunjungi Warga Sakit dan Kurang Mampu, Mulai Pijit hingga Beri Sembako
Dishub, kata Fajar, telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran pada 20 Oktober lalu.