Berita Banyumas
Konsultasikan 29 Raperda, Ini Wejangan yang Diterima DPRD Banyumas dari Kemenkumham Jateng
Bapemperda DPRD Banyumas mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Mereka mengonsultasikan 29 raperda yang bakal dibahas.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyumas mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Senin (8/11/2021).
Mereka berniat mengonsultasikan 29 judul rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini dalam proses pembahasan di legislatif.
Rombongan diterima Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Deni mengatakan, sebuah perda yang akan disusun harus sesuai kewenangan.
Hal itu dimaksudkan agar peruntukkannya nanti tidak menimbulkan ketidaksesuaian dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Harapannya, tidak ada disharmoni antara perda yang akan dibuat dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."
"Intinya, apa yang telah dibuat, harus sesuai ketentuan dan kewenangannya," kata Deni, dalam keterangannya.
Baca juga: Mendoan Jadi Kebanggaan Masyarakat Banyumas Raya, Ditemukan secara Kebetulan Menurut Ahmad Tohari
Baca juga: Selamat, SMP Negeri 1 Somagede Juarai Lomba Karawitan Banyumas Jejang Sekolah Menengah
Baca juga: Begini Kata Kasatlantas Polresta Banyumas Terkait Peretasan Akun Twitter Satlantas
Baca juga: Cara Apikmas Wangon Promosikan UMKM: Gelar Bazar dan Santuni Anak Yatim di Banyumas
Dari 29 judul raperda yang di konsultasikan, enam di antaranya merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyumas yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022.
Keenam Judul Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan, serta Raperda tentang Program Kali Bersih.
"Selain memberikan kajian terhadap keenam raperda inisiatif tersebut, kami juga memberikan saran berupa 21 judul raperda yang patut dipertimbangkan oleh Bapemperda," tambahnya.
Rombongan DPRD Kabupaten Banyumas dipimpin Ketua Bapemperda Anang Agus Kostrad. Turut hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Ahmad Shohib.
Kemudian, Ketua IP3I Jawa Tengah Dodo Kurnianto, perwakilan beberapa fraksi partai, serta JFT Perancang Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah. (*)
Baca juga: Warga Kandri Banjarnegara Terpaksa Turun Gunung Dapatkan Air Bersih setelah Longsor Rusak Mata Air
Baca juga: Lolos 10 Besar Liga 3 Jateng, Persip Pekalongan Berencana Tambah 4 Pemain
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 9 November 2021: Rp 1.902.000 Per 2 Gram